Kasus pengeroyokan kakek Wiyanto Halim (89) yang tertuduh maling dan dikeroyok hingga tewas, terus diusut polisi. Polisi mengungkap kemungkinan adanya tersangka tambahan.
Hingga kini kepolisian masih mengejar saksi atau tersangka tambahan berdasarkan data yang diperoleh dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan, selain olah TKP, polisi juga mendapatkan data lengkap melalui tangkapan kamera CCTV.
Baca Juga: Catat! Jadwal Timnas Indonesia Vs Timor Leste di Laga Uji Coba
Zulpan mengklaim polisi sudah memiliki identitas kendaraan roda dua yang melakukan pengejaran untuk mengungkap pelaku provokasi lainnya hingga berujung maut tersebut.
"Kami akan terus mengembangkan terkait pelaku lain. Karena berdasarkan CCTV pada saat pengeroyokan terhadap korban ini dimungkinkan lebih dari lima orang," ucapnya dikutip Rabu (26/1/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Zulpan mengumumkan dari 14 orang yang diminta keterangan sebagai saksi, baru lima orang yang ditetapkan tersangka.
Baca Juga: dr Zaidul Akbar: Sereh Bermanfaat untuk Jantung dan Ginjal
Kelima tersangka yang rata-rata berusia di bawah 25 tahun tersebut berinisial TJ (21), JI (23), RYN (23), MA (18), dan MJ (18).
"Sampai dengan hari ini Polres Metro Jakarta Timur para penyidik yang menangani kasus ini telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka terkait dengan kasus kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tuturnya.
Dalam kasus ini polisi akan melakukan langkah sesuai dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap orang lain.
Baca Juga: Masuk Indonesia? Inilah Lokasi Karantina Terpusat bagi WNI dan WNA
Sebagaimana pasal yang dipersangkakan kepada kelima orang tersangka yakni Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. *
(sumber: inews.id)
Artikel Terkait
KPU Telah Usulkan Tahapan Pemilu 2024. Berikut Waktunya
Lima Orang Ditetapkan Tersangka atas Kasus Kakek yang Dituduh Maling Dikeroyok hingga Tewas
Travel Bubble dari Singapura ke Batam dan Bintan Diresmikan, Berikut Syarat Lengkapnya
Lima Pemuda Ini Jadi Tersangka Pengeroyokan Kakek Dituduh Maling, Berikut Perannya
Soal Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Gubernur Edy Rahmayadi Minta Diusut Tuntas