Batam (HK) - Satreskrim Polresta Barelang meringkus seorang pria berinisial RP (39) spesialis pelaku tindak pidana pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Marina City Kecamatan Sekupang.
Kejadian itu berawal pada, Jumat 14 Januari 2022 sekira pukul 13.30 Wib saat korban inisial FP sampai di Marina City dan memarkirkan mobilnya di tepi jalan.
Kemudian korban menuju kebun miliknya dan pada pukul 15.00 Wib korban pulang dan melihat mobil miliknya telah dirusak dengan kondisi kaca mobil pada bagian kiri depan dipecahkan oleh orang yang tidak dikenal.
Baca Juga: Terungkap! Danau di Mars Ternyata Isinya Bukan Air!
“Barang-barang berharga yang ada di mobil saat itu berupa 1 unit Laptop, 1 unit Handphone, 1 Buah Hardisk Eksternal dan 1 buah Earphone miliknya telah hilang,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, Selasa 25 Januari 2022.
Disampaikan Reza, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah sekitar Rp 20 juta.
Setelah kejadian korban melaporkan ke SPKT Polresta Barelang guna proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polresta Barelang.
Baca Juga: Pasca Bentrok di Sorong, Keluarga Korban Mulai Berdatangan ke Posko DVI
Menerima laporan itu, Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan. Pada Senin (17/1) Opsnal Jatanras
Satreskrim Polresta mendapat informasi bahwa pelaku berada di sekitaran Kavling Kamboja.
“Sekira pukul 18.32 wib pelaku berhasil diamankan. Kemudian pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Baca Juga: Eko Sumbaryadi Dilantik Sebagai Pj. Sekdaprov Kepri
Disampaikannya, pelaku merupakan residivis dan telah melakukan tindak pidana pecah kaca beberapa tempat, yakni di Marina City, di Parkiran Top 100 Ruko Niaga, Batam Centre, di Simpang Kavling Baru.
Kemudian di Jalan Raya Teuku Umar, Pelita, di Tepi Jalan PT. KTU, Tanjung Uncang dan di Tepi Jalan Kawasan Bintang Industri, Tanjung Uncang.
Artikel Terkait
Capaian Vaksinasi Kepri Termasuk Tertinggi di Indonesia
Pengukuhan Juramadi Esram Sebagai Ketua LAM Tanjungpinang 4 Februari 2022
Masuk Indonesia? Inilah Lokasi Karantina Terpusat bagi WNI dan WNA
dr Zaidul Akbar: Sereh Bermanfaat untuk Jantung dan Ginjal
Catat! Jadwal Timnas Indonesia Vs Timor Leste di Laga Uji Coba
Provokator yang Sebabkan Pengeroyokan Lansia hingga Tewas Diburu Polisi