Waduh! Jaksa Palsu Ini Nikah Siri dengan Gadis Cantik

- Kamis, 27 Januari 2022 | 09:12 WIB
ilustrasi (pikiran-rakyat.com)
ilustrasi (pikiran-rakyat.com)

HALUANKEPRI.COM - Hari Budi Utomo (46) yang ternyata Jaksa Palsu, melakukan penipuan pada sejumlah warga.

Tidak saja menipu warga di Riau dengan janji mampu mengurus semua perkara, dia sempat pula memperdayai seorang gadis hingga melaksanakan nikah siri.

Sang Jaksa Palsu tersebut kini meringkuk di tahanan Kejaksaan untuk menjalani tahapan proses perkaranya.

Baca Juga: BBKSDA Ungkap Kondisi Orangutan yang Disita dari Rumah Bupati Langkat

"JPU telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara penipuan atau pemalsuan (Jaksa Gadungan) dari penyidik Polres Bengkalis atas nama tersangka Hari Budi Utomo," ujar Kepala Kejari Bengkalis Rakhmat Budiman melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Zikrullah, seperti dikutip dari haluanriau.co, Rabu (26/1) malam.

Dia menjelaskan, perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana.

Diketahui, Hari Budi Utomo ditangkap karena mengaku sebagai seorang Jaksa yang bertugas di Bidang Pengalihan Aset dan dapat membantu masyarakat khususnya warga Rupat untuk kepentingan pengurusan perkara.

Baca Juga: PT SF Sukses Abadi Diduga Memperjualbelikan Kavling di Tanjung Piayu Batam

Tidak hanya itu, pada April 2021, dia melangsungkan pernikahan secara siri dengan seorang wanita berinisial IS (48) yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.

Saat perkenalan itu, yang bersangkutan memperkenalkan diri sebagai seorang Jaksa yang bertugas di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung sebagai Penyidik.

Sejak saat itu pula, pelaku tidak beranjak dari wilayah Rupat. Dia beralasan ada tugas khusus sehingga tidak harus masuk kantor, cukup dilakukan di rumah saja secara online.

Baca Juga: Pasca Bentrok di Sorong, Keluarga Korban Mulai Berdatangan ke Posko DVI

Yang bersangkutan mendapatkan baju dinas Kejaksaan beserta pangkat dan atribut serta pakaian Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) dengan cara membeli secara online.

Saat diamankan, petugas turut menyita 1 set baju dinas lengkap dengan pangkat dan atribut seperti topi upacara dan sepatu, pakaian dinas upacara, 1 set baju IAD, amplop surat berlogo Kejaksaan, stop map berlogo Kejaksaan, notebook berlogo Kejaksaan, Kepja Nomor 249 tahun 2020 tentang SOP Kejaksaan RI, dan lampiran IV Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Halaman:

Editor: Feri Heryanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Waspada! Minyakita Palsu Beredar di Pasaran

Senin, 20 Februari 2023 | 18:18 WIB

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 15 Februari 2023 | 14:00 WIB
X