Batam (HK) -Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan penadah, pada Jum’at (28/01/22) sekira pukul 23.00 WIB.
Pelaku berinisial YN (23) ditangkap di Pulau Malang Kecamatan Nongsa, serta pelaku penadah berinisial MA (23) ditangkap di daerah Tiban Kecamatan Sekupang.
Penangkapan tersebut berawal pada, Kamis (23/12/2021) sekira pukul 23.30 WIB di Perumahan PJB Tahap 1 Kecamatan Sagulung Kota Batam, saat itu korban berinisial TE (21) sedang duduk-duduk bersama 3 temannya. Lalu datang pelaku YN menggunakan motor Vega-R, langsung menendang kursi dan menodongkan senjata tajam.
Baca Juga: Aneh! Seorang Anak di Cianjur Kebiasaan Makan Kertas Linting Rokok
Tak hanya itu, pelaku merampas 1 HP korban merk OPPO F1 dan langsung melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.5 juta dan melaporkannya ke Polsek Sagulung.
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Muharka langsung melakukan penyelidikan.
Kemudian pada Selasa (18/01/2022), tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli HP OPPO F1 yang cirinya mirip dengan HP Korban di daerah Tiban Kecamatan Sekupang. Tim langsung bergerak dan dapat mengamankan pelaku penadah berinisial MA beserta barang bukti HP korban hasil curian.
Baca Juga: Gubernur Kepri Paparkan Potensi Kerjasama Kepri-Singapura Kepada Channel News Asia
Kemudian setelah dilakukan pengembangan, pada Jumat, (28/01/2022), sekira pukul 23.00 WIB, tim dapat mengamankan YN di Pulau Malang Kecamatan Nongsa.
YN beserta barang bukti dan motornya diamankan di Polsek Sagulung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Bus Tanjak Corner Kemenag Kepri Kembali Sapa Masyarakat Tanjungpinang. Berikut Layanan yang Diberikan
Meneroka Peluang dan Tantangan Penerapan Paradigma Pemikiran Modern dalam Dunia Pendidikan Islam
Forhati Batam Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Pulau Buluh
Berikut Menu Percepat Pemulihan dari Covid-19
Siapa Karl Axel Arrhenius Penemu 'Harta Karun' di Lumpur Lapindo?