Mengerikan! Guru SD Ditikam oleh Mantan Suami di Halaman Sekolah

- Senin, 7 Februari 2022 | 13:06 WIB
ilustrasi (internet)
ilustrasi (internet)


Nano (50) membunuh mantan istrinya, Ati Rohaeti (50), seorang ibu guru SD di Kota Bandung, Jawa Barat dengan tiga tusukan pisau dapur di perut.

Korban yang merupakan mantan pasangan hidup pelaku jatuh terkapar bersimbah darah dengan tiga lubang tusukan di perut, Senin (7/2/2022) pagi.

Pelaku dengan sadis menghabisi korban di halaman sekolah, tepatnya beberapa meter dari pintu gerbang SDN 032 Tilil, Jalan Puyuh, Kelurahan Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Baca Juga: Innalillahi, 13 Penumpang Bus Pariwisata Meninggal Dunia akibat Tabrak Bukit Berbatu

Prihatna, rekan korban menyebutkan, aksi pelaku terekam CCTV dan disaksikan saksi mata petugas keamaan sekolah.

"Kalau dari CCTV korban sudah masuk pintu gerbang sekolah. Pelaku langsung mendekati korban dan menusuk dengan pisau. Dengan pisau dapur yang ukurannya agak besar," ujarnya.

Usai menghabisi mantan istrinya, pelaku tidak kabur.

Baca Juga: Pramugari Protes karena Minuman Alkohol Kembali Dijual di Pesawat

"Pelaku malah bilang silahkan tangkap saya, tapi yang menangkap pihak berwenang," imbuhnya.

Ati Rohaeti mengalami tiga luka tusukan di bagian perut serta tewas seketika bersimbah darah di lokasi pembunuhan.

Tragisnya, Ati Rohaeti dihabisi oleh Nano saat akan melaksanakan pembelajaran di SDN 032 Tilil, Jalan Puyuh, Kelurahan Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Baca Juga: Test DNA Bocor? Rezky Aditya Terbukti Tidak Bersalah, Wenny Ariani Harus Tahan Malu

Korban yang merupakan guru kelas 5B terkapar dengan luka menganga akibat tiga luka tusukan di perut. Nano usai melakukan pembunuhan berhasil ditangkap polisi.

Aksi penusukan ini di lakukan pelaku saat kondisi sekolah sedang ramai oleh aktifitas pembelajaran.

Kejadian bermula saat sang anak korban dan pelaku ingin memberlangsungkan pernikahan pada 12 Februari mendatang. Mendengar putrinya akan dinikahkan, pelaku kesal dan sakit hati karena tidak dilibatkan dalam pernikahan sang anak.

Halaman:

Editor: Feri Heryanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 9 Mei 2023 | 16:43 WIB

Sekuriti Gedung MUI Jadi Korban Penembakan OTK

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:22 WIB

Penembak di Kantor MUI, Berikut Kronologinya

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:13 WIB

Penembakan di Kantor MUI oleh OTK

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:09 WIB

Rekening AKBP Achiruddin Diblokir

Jumat, 28 April 2023 | 08:02 WIB
X