Peristiwa penusukan pada seorang guru SD Negeri 032 Tilil, Kota Bandung, bernama Ati, oleh mantan suaminya berinisial N, pada Senin, 7 Februari 2022, menghebohkan warga.
Polisi memastikan penusukan dengan pisau dapur itu dilakukan secara terencana oleh pelaku.
Kepala Polsek Coblong Kompol Nandang menjelaskan, usai penusukan pelaku tidak melarikan diri.
Baca Juga: Ari Lasso Dinyatakan Bebas dari Sel Kanker
"Diam di belakang sekolah, baru diamankan oleh Polsek Coblong. Adapun korban adalah mantan istrinya dan pelaku ini mantan suaminya," ujar Nandang.
Polisi menengarai pembunuhan itu telah direncanakan oleh tersangka N, dan polisi akan menjeratnya dengan pasal pasal 340 KUHP. Aksi penusukan diketahui terjadi pukul 06.45 WIB di halaman sekolah.
"Saat itu dan kami mendapat laporan sekitar jam 6.50 Wib langsung meluncur ke TKP, namun demikian korban sudah tergeletak disana artinya kita tidak dapat menolong korban dan langsung dibawa ke rumah sakit karena sudah meninggal dunia," katanya.
Baca Juga: Heboh! Hamzah Duel dengan Ular Piton Sepanjang 6 Meter
N dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
"Berdasarkan fakta yang ada salah satu latar belakang dugaan pembunuhan tersebut menyebabkan kekecewaan terhadap mantan suami," ujarnya.
Artikel Terkait
Sekuriti RS di Bandung 5 Kali Cabuli Anak Pasien
Mengerikan! Guru SD Ditikam oleh Mantan Suami di Halaman Sekolah
Tragis! Berikut Kronologi Guru SD Meninggal Dunia Ditusuk Mantan Suaminya di Sekolah
Mayat Gadis Cantik 16 Tahun Ditemukan dengan Tangan Terikat
Pelaku Pembunuh Gadis Cantik 16 Tahun di Siak Diburu Polisi
Pembunuhan Guru SD di Bandung, Kepsek: Siswa Langsung Dipulangkan
Satu Pelaku Pembunuhan Gadis di Siak Ditangkap Polisi
Soal Penemuan Mayat Wanita di Siak: Ini yang Dilakukan Pelaku Sebelum Habisi Korban