"Kemudian dilakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku DS berada di kavling Baru Kelurahan Kabil, tim juga langsung mengamankannya dan dibawa ke Polsek Nongsa," ujarnya.
Dijelaskannya, kedua pelaku sudah merencanakan pencurian tersebut 1 hari sebelumnya. Mereka membobol Indomaret tersebut dengan cara memanjat ke Ruko Lantai 2 kemudian pelaku mencongkel karet pintu kaca sehingga pintu kaca terbuka.
Baca Juga: Ririn Dwi Ariyanti Resmi Bercerai
Kedua pelaku pada saat masuk kedalam Indomaret menutup kepala menggunakan baju untuk menghindari CCTV, menurut keterangan pelaku, mereka menjual hasil curian tersebut untuk membeli chip dan bermain game.
"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUH Pidana Jo Undang-Undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," tutupnya. (dam)
Artikel Terkait
Mengerikan! Guru SD Ditikam oleh Mantan Suami di Halaman Sekolah
Tragis! Berikut Kronologi Guru SD Meninggal Dunia Ditusuk Mantan Suaminya di Sekolah
Mayat Gadis Cantik 16 Tahun Ditemukan dengan Tangan Terikat
Pelaku Pembunuh Gadis Cantik 16 Tahun di Siak Diburu Polisi
Pembunuhan Guru SD di Bandung, Kepsek: Siswa Langsung Dipulangkan
Satu Pelaku Pembunuhan Gadis di Siak Ditangkap Polisi
Soal Penemuan Mayat Wanita di Siak: Ini yang Dilakukan Pelaku Sebelum Habisi Korban
Pembunuh Guru di Bandung Ditengarai Rencanakan Menikam Korban
Seorang Pria di Seraya Batam Dianiaya Hingga Tewas
Sidang Kecelakaan Vanessa Angel: Tubagus Joddy Tidak Mengantuk!