Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan siswinya di Bandung dijadwalkan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022) besok.
Pimpinan lembaga pendidikan yang memperkosa belasan siswi hingga hamil dan melahirkan di Kota Bandung itu akan mendengarkan putusan hakim soal hukuman yang bakal diterimanya.
Sebelumnya, jaksa menuntut pria 36 tahun itu dengan hukuman mati. Herry juga mendapat ancaman hukuman denda hingga kebiri kimia.
Baca Juga: Berikut Sayuran yang Terbaik untuk Jaga Tubuh Tetap Sehat
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan, jadwal sidang vonis Herry Wirawan belum berubah.
"Ya, masih (sesuai jadwal vonis, besok)," ujar Dodi, Senin (14/2/2022).
Dikatakan Dodi, rencananya, sidang akan berlangsung secara terbuka. Namun, saat disinggung kehadiran Herry dalam sidang, pihaknya belum bisa memastikan.
Baca Juga: Korban Ritual di Pantai Payangan Jember Jadi 11 orang
"Untuk kehadiran HW (Herry Wirawan) nanti dipastikan dahulu," katanya.
Sementara itu, Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan juga membenarkan bahwa kliennya akan menjalani sidang vonis, besok. Dia juga menyebut, sidang akan berlangsung secara terbuka.
"Agenda putusan besok. Terbuka kalau putusan," kata Ira.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-23 Mundur, Presiden AFF Sedih
Soal kesiapan Herry menghadapi vonis besok, Ira tak bisa memastikan. Menurut dia, Herry terus berdoa menghadapi vonis yang akan disampaikan hakim besok.
"Dalamnya lautan bisa diukur, hati orang siapa tahu. Saya tidak bisa mewakili perasaan Herry. Ya tentu berdoa saja," katanya.
Artikel Terkait
Herry Wirawan Tertanya Punya Basecamp untuk Siswa yang Dihamili dan Melahirkan
Bagaimana Nasib 9 Bayi Siswi Korban Pencabulan Herry Wirawan?
Dari Sinilah Aksi Bejat Herry Wirawan Terbongkar
Herry Wirawan Akan Diperiksa Kejati Terkait Hal Ini
Kuasa Hukum Korban Herry Wirawan Duga Istri Terdakwa Tahu Perbuatan Bejad Suaminya
Herry Wirawan Mengaku Khilaf dan Akui Memperkosa Siswinya
Kasus Perkosaan Herry Wirawan, Para Korban Ajukan Ganti Rugi
Herry Wirawan Guru Pencabul Belasan Siswi Dituntut Kebiri Kimia dan Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umum Minta Sekolah Herry Wirawan Dibubarkan
Guru yang Cabuli Belasan Siswinya, Tidak Ada yang Meringankan Herry Wirawan