Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Siswi Hadapi Ancaman Vonis Mati

- Senin, 14 Februari 2022 | 14:05 WIB
Herry Wirawan. (pikiran-rakyat.com)
Herry Wirawan. (pikiran-rakyat.com)

Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan siswinya di Bandung dijadwalkan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022) besok.

Pimpinan lembaga pendidikan yang memperkosa belasan siswi hingga hamil dan melahirkan di Kota Bandung itu akan mendengarkan putusan hakim soal hukuman yang bakal diterimanya.

Sebelumnya, jaksa menuntut pria 36 tahun itu dengan hukuman mati. Herry juga mendapat ancaman hukuman denda hingga kebiri kimia.

Baca Juga: Berikut Sayuran yang Terbaik untuk Jaga Tubuh Tetap Sehat

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan, jadwal sidang vonis Herry Wirawan belum berubah.

"Ya, masih (sesuai jadwal vonis, besok)," ujar Dodi, Senin (14/2/2022).

Dikatakan Dodi, rencananya, sidang akan berlangsung secara terbuka. Namun, saat disinggung kehadiran Herry dalam sidang, pihaknya belum bisa memastikan.

Baca Juga: Korban Ritual di Pantai Payangan Jember Jadi 11 orang

"Untuk kehadiran HW (Herry Wirawan) nanti dipastikan dahulu," katanya.

Sementara itu, Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan juga membenarkan bahwa kliennya akan menjalani sidang vonis, besok. Dia juga menyebut, sidang akan berlangsung secara terbuka.

"Agenda putusan besok. Terbuka kalau putusan," kata Ira.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-23 Mundur, Presiden AFF Sedih

Soal kesiapan Herry menghadapi vonis besok, Ira tak bisa memastikan. Menurut dia, Herry terus berdoa menghadapi vonis yang akan disampaikan hakim besok.

"Dalamnya lautan bisa diukur, hati orang siapa tahu. Saya tidak bisa mewakili perasaan Herry. Ya tentu berdoa saja," katanya.

Halaman:

Editor: Feri Heryanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 9 Mei 2023 | 16:43 WIB

Sekuriti Gedung MUI Jadi Korban Penembakan OTK

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:22 WIB

Penembak di Kantor MUI, Berikut Kronologinya

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:13 WIB

Penembakan di Kantor MUI oleh OTK

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:09 WIB

Rekening AKBP Achiruddin Diblokir

Jumat, 28 April 2023 | 08:02 WIB
X