Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 15 Februari 2022.
Majelis hakim berpendapat tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman bagi Herry Wirawan atas apa yang dilakukannya serta dampak yang timbul dan dialami oleh para anak korban.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Gempa M5,1 Guncang Kepulauan Aru Maluku
Herry mendengarkan secara langsung putusan tersebut di hadapan majelis hakim. Di ruang persidangan Herry melepas rompi tahanan dan memakai kemeja berwarna putih.
Herry dinyatakan bersalah karena telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 siswi hingga diantaranya mengalami kehamilan dan melahirkan.
Hakim pun berpendapat yang sama dengan jaksa bahwa perbuatan Herry itu merupakan kejahatan yang sangat serius.
Baca Juga: Haru, Ribuan Orang Lepas DP Datuak Labuan ke Peristirahatan Terakhir
Herry dinyatakan oleh hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Adapun sebelumnya Herry dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun dengan berbagai pertimbangan hakim, Herry divonis hukuman seumur hidup.
Hakim menilai dengan hukuman itu, Herry dan para korban tidak akan bertemu kembali dan mencegah timbulnya trauma dari para korban.*
(sumber: yahoo.com)
Artikel Terkait
Dari Sinilah Aksi Bejat Herry Wirawan Terbongkar
Kuasa Hukum Korban Herry Wirawan Duga Istri Terdakwa Tahu Perbuatan Bejad Suaminya
Herry Wirawan Mengaku Khilaf dan Akui Memperkosa Siswinya
Kasus Perkosaan Herry Wirawan, Para Korban Ajukan Ganti Rugi
Herry Wirawan Guru Pencabul Belasan Siswi Dituntut Kebiri Kimia dan Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umum Minta Sekolah Herry Wirawan Dibubarkan
Guru yang Cabuli Belasan Siswinya, Tidak Ada yang Meringankan Herry Wirawan
Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Siswi Hadapi Ancaman Vonis Mati
Herry Wirawan Terus Berdoa Berharap Keringanan Hukuman
Warga Belakang Padang Batam Keluhkan Kenaikan Tarif Pancung