Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan terhadap 13 siswinya, divonis seumur hidup oleh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 15 Februari 2022.
Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak.
Melalui kuasa kuasa hukumnya, Herry menyatakan, belum mengambil sikap atas putusan hakim tersebut. Herry masih memiliki waktu hingga tujuh hari ke depan untuk menentukan sikapnya.
Baca Juga: Tak Terpuji! Oknum Pedagang Jual Durian Kosong, Langsung Viral
"Terdakwa sendiri yang akan menyikapi, sekarang belum ada. Terdakwa memiliki waktu tujuh hari. Kalau tujuh hari tidak memberikan sikap, berarti terdakwa menerima," tutur Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan usai sidang vonis.
Menurut Ira, pihaknya kini hanya bisa memberi tahu terdakwa terdakwa tentang hak-hak yang dapat diterima terdakwa, apakah menerima, pikir-pikir, atau banding.
"Kalau terdakwa memilih banding berarti kami menyiapkan memori bandingnya," kata Ira.
Baca Juga: Memprihatinkan! Anak Bawah Umur Ini Bobol Indomaret di Nongsa Batam untuk Beli Chip Higgs Domino
Saat disinggung harapan kliennya tentang hukumannya, Ira mengaku tidak bisa mengungkapkannya.
Artikel Terkait
Herry Wirawan Mengaku Khilaf dan Akui Memperkosa Siswinya
Kasus Perkosaan Herry Wirawan, Para Korban Ajukan Ganti Rugi
Herry Wirawan Guru Pencabul Belasan Siswi Dituntut Kebiri Kimia dan Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umum Minta Sekolah Herry Wirawan Dibubarkan
Guru yang Cabuli Belasan Siswinya, Tidak Ada yang Meringankan Herry Wirawan
Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Siswi Hadapi Ancaman Vonis Mati
Herry Wirawan Terus Berdoa Berharap Keringanan Hukuman
Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Siswi Dihukum Seumur Hidup
Herry Wirawan Punya Waktu 7 Hari Putuskan Sikap pasca Divonis Seumur Hidup