Apa Sikap Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup?

- Selasa, 15 Februari 2022 | 14:53 WIB
Herry Wirawan. (pikiran-rakyat.com)
Herry Wirawan. (pikiran-rakyat.com)

Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan terhadap 13 siswinya, divonis seumur hidup oleh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 15 Februari 2022.

Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak.

Melalui kuasa kuasa hukumnya, Herry menyatakan, belum mengambil sikap atas putusan hakim tersebut. Herry masih memiliki waktu hingga tujuh hari ke depan untuk menentukan sikapnya.

Baca Juga: Tak Terpuji! Oknum Pedagang Jual Durian Kosong, Langsung Viral

"Terdakwa sendiri yang akan menyikapi, sekarang belum ada. Terdakwa memiliki waktu tujuh hari. Kalau tujuh hari tidak memberikan sikap, berarti terdakwa menerima," tutur Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan usai sidang vonis.

Menurut Ira, pihaknya kini hanya bisa memberi tahu terdakwa terdakwa tentang hak-hak yang dapat diterima terdakwa, apakah menerima, pikir-pikir, atau banding.

"Kalau terdakwa memilih banding berarti kami menyiapkan memori bandingnya," kata Ira.

Baca Juga: Memprihatinkan! Anak Bawah Umur Ini Bobol Indomaret di Nongsa Batam untuk Beli Chip Higgs Domino

Saat disinggung harapan kliennya tentang hukumannya, Ira mengaku tidak bisa mengungkapkannya.

"Kalau mengenai harapan, itu tidak bisa kita ungkapkan karena di sini yang kita hadapi putusan hakim dan pilihannya pikir-pikir banding atau terima," ucap tandas Ira.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bandung yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo Adi menyatakan, Herry terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak.

Baca Juga: Seorang Pria di Seraya Batam Dianiaya Hingga Tewas

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tegas Hakim Yohannes.

Pria berusia 36 tahun melakukan serangkaian aksinya sepanjang 2016 hingga 2019 dan terungkap pada 2021. Dari tindakannya, para korban yang berusia 16-17 tahun sudah melahirkan total 8 bayi.

Halaman:

Editor: Feri Heryanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 9 Mei 2023 | 16:43 WIB

Sekuriti Gedung MUI Jadi Korban Penembakan OTK

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:22 WIB

Penembak di Kantor MUI, Berikut Kronologinya

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:13 WIB

Penembakan di Kantor MUI oleh OTK

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:09 WIB

Rekening AKBP Achiruddin Diblokir

Jumat, 28 April 2023 | 08:02 WIB
X