Batam (HK) - Direktur PT Tiara Mantang, Ahmad Mipon bakal melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri), karena dia divonis oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam selama 2,6 tahun penjara, Rabu, 16 Februari 2022.
Putusan pidana 2 tahun 6 bulan itu lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum, sebab jaksa menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara.
"Terdakwa Ahmad Mipon terbukti bersalah dan melanggar pasal 378 KUHP, terdakwa dijatuhi pidana penjara 2 tahun 6 bulan," kata ketua Majelis Hakim, Sapri Tarigan, saat membacakan amar putusannya.
Baca Juga: Edukasi, Literasi, dan Sosialisasi Kunci Sukses Migrasi Siaran Analog Ke Digital
Atas putusan majelis hakim tersebut, Khairul Akbar selaku kuasa hukum dari terdakwa Ahmad Mipon menyampaikan bahwa dia selaku kuasa hukum akan pikir-pikir dan mengikuti apa yang diinginkan oleh terdakwa atau keluarga terdakwa, jika banding dia akan siap untuk mendukungnya.
Jadi apabila terdakwa merasa atas apa yang dilakukannya itu tidak termasuk pidana, maka harus banding ke Pengadilan Tinggi untuk mencari keadilan dan jika perlu hingga sampai ke Mahkamah Agung (MA).
Pasalnya, pembelaan terhadap terdakwa yang disampaikan pada sidang-sidang sebelumnya dan juga dari para saksi ahli pidana dan perdata bahwa perkara tersebut tidak ada masuk ranah pidana, namun hanya perdata, tapi dikesampingkan oleh majelis hakim.
Baca Juga: Bintan Raih Penghargaan Investasi 2021, Indra Hidayat: Kepercayaan Investor Tinggi pada Bintan
"Kami dari kuasa hukum berkeyakinan bahwa masalah ini terkait perkara ini, yakni tentang lahan pasar Melayu di Kecamatan Batu Aji Batam itu tidak ada satu rangkaian kebohongan, namun hanya prestasi yang tidak dijalankan, jadi prestasi yang tidak dijalankan dalam itu jatuhnya hanya ke perdata," ucap Khairul Akbar setelah sidang tersebut.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Minta Penangguhan Penahanan Tokoh Masyarakat Melayu Ahmad Mipon
Kuasa Hukum Sebut Surat Dakwaan Ahmad Mipon Daluarsa dan Tak Jelas
Tak Terbukti Bersalah, Kuasa Hukum Minta Hakim PN Batam Vonis Bebas Ahmad Mipon
Dorce Gamalama Meninggal Dunia Jadi Trending Topic di Medsos
Kontra Liverpool, Inzaghi Minta Inter Main Tanpa Beban