Sidang putusan untuk terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Azis Syamsuddin, akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari ini, Kamis (17/2/2022).
Informasi di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang putusan Azis Syamsuddin tercatat akan digelar Kamis (17/2/2022), sekira pukul 10.00 WIB di ruang sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali.
Sidang putusan untuk mantan Wakil Ketua DPR itu seharusnya digelar pada Senin, 14 Februari 2022. Namun, sidang ditunda dan digelar kembali pada hari ini lantaran dua hakim yang memimpin jalannya persidangan terpapar covid-19.
Baca Juga: RB Salzburg vs Bayern Berakhir 1-1
"Saya diinformasikan dan supaya menyampaikan ke JPU dan PH, beliau, ketua majelis hakim sekaligus Ketua PN Muhammad Damis supaya persidangan ini ditunda hari Kamis tanggal 17 ya mudah-mudahan bisa berjalan," ujar Anggota Majelis Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 14 Februari 2022.
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin telah dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim jaksa penuntut umum pada KPK.
Azis juga dituntut untuk dicabut hak untuk dipilih jabatan publik/politis selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Baca Juga: Liverpool Tundukan Inter Milan 2-0
Jaksa meyakini Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis diyakini telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.
Artikel Terkait
Model Novi Amelia Terjun dari Lantai 8 Apartemen, Berikut Kondisinya
Siapa Novi Amelia? Berikut Biodatanya
Dorce Gamalama Dishalatkan dengan Nama Lahir Deddy Yuliardi
Bintan Raih Penghargaan Investasi 2021, Indra Hidayat: Kepercayaan Investor Tinggi pada Bintan
Edukasi, Literasi, dan Sosialisasi Kunci Sukses Migrasi Siaran Analog Ke Digital