Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan pada Selasa, 15 Februari 2022.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi di Pengadilan Negeri Bandung.
Akan tetapi, Kejati Jawa Barat mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim PN Bandung yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan.
Baca Juga: Gubernur Kepri Serukan Serbuan Vaksinasi dan Protokol Kesehatan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan, berkas pengajuan banding itu sudah didaftarkan ke PN Bandung.
Namun, ia belum dapat menyebutkan isi dari pengajuan banding tersebut.
“Tentu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menjelaskan. Tapi yang jelas, kami sudah mengajukan banding pada hari ini,” kata Dodi di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/2/2022).
Baca Juga: Dinkes Bintan Siap Permudah P-IRT Bagi UMKM
Menurut Dodi, JPU mengharapkan banyak hal menjadi pertimbangan majelis hakim dalam melakukan banding tersebut.
Nantinya, tambahnya, JPU yang akan menjelaskan alasan hukum terkait banding terhadap putusan tersebut.
“Alasan banding nanti kita bisa jelaskan lebih lanjut,” tuturnya.
Baca Juga: Kantor Bahasa Kepulauan Riau Gelar Wicara Pegiat Bahasa Nasional
Sebelumnya, JPU Kejati Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati karena telah memperkosa 13 siswi di Bandung.
Selain itu, jaksa juga menuntut Herry dijatuhi pidana tambahan berupa denda 500 juta subsider 1 tahun kurungan, hukuman kebiri kimia dan penyebaran identitas.
Artikel Terkait
Herry Wirawan Mengaku Khilaf dan Akui Memperkosa Siswinya
Kasus Perkosaan Herry Wirawan, Para Korban Ajukan Ganti Rugi
Herry Wirawan Guru Pencabul Belasan Siswi Dituntut Kebiri Kimia dan Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umum Minta Sekolah Herry Wirawan Dibubarkan
Guru yang Cabuli Belasan Siswinya, Tidak Ada yang Meringankan Herry Wirawan
Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Siswi Hadapi Ancaman Vonis Mati
Herry Wirawan Terus Berdoa Berharap Keringanan Hukuman
Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Siswi Dihukum Seumur Hidup
Herry Wirawan Punya Waktu 7 Hari Putuskan Sikap pasca Divonis Seumur Hidup
Apa Sikap Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup?