JPU Banding Atas Putusan Vonis Herry Wirawan

- Selasa, 22 Februari 2022 | 08:08 WIB
Herry Wirawan. (pikiran-rakyat.com)
Herry Wirawan. (pikiran-rakyat.com)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan pada Selasa, 15 Februari 2022.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi di Pengadilan Negeri Bandung.

Akan tetapi, Kejati Jawa Barat mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim PN Bandung yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Baca Juga: Gubernur Kepri Serukan Serbuan Vaksinasi dan Protokol Kesehatan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan, berkas pengajuan banding itu sudah didaftarkan ke PN Bandung.

Namun, ia belum dapat menyebutkan isi dari pengajuan banding tersebut.

“Tentu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menjelaskan. Tapi yang jelas, kami sudah mengajukan banding pada hari ini,” kata Dodi di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/2/2022).

Baca Juga: Dinkes Bintan Siap Permudah P-IRT Bagi UMKM

Menurut Dodi, JPU mengharapkan banyak hal menjadi pertimbangan majelis hakim dalam melakukan banding tersebut.

Nantinya, tambahnya, JPU yang akan menjelaskan alasan hukum terkait banding terhadap putusan tersebut.

“Alasan banding nanti kita bisa jelaskan lebih lanjut,” tuturnya.

Baca Juga: Kantor Bahasa Kepulauan Riau Gelar Wicara Pegiat Bahasa Nasional

Sebelumnya, JPU Kejati Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati karena telah memperkosa 13 siswi di Bandung.

Selain itu, jaksa juga menuntut Herry dijatuhi pidana tambahan berupa denda 500 juta subsider 1 tahun kurungan, hukuman kebiri kimia dan penyebaran identitas.

Halaman:

Editor: Feri Heryanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 9 Mei 2023 | 16:43 WIB

Sekuriti Gedung MUI Jadi Korban Penembakan OTK

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:22 WIB

Penembak di Kantor MUI, Berikut Kronologinya

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:13 WIB

Penembakan di Kantor MUI oleh OTK

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:09 WIB
X