Batam (HK) - Berdasarkan Permenkuham No.43 tahun 2021 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 Lapas Batam membebaskan seorang narapidana yang telah memenuhi syarat substansi dan administrasi, Selasa, 22 Februari 2022.
Program yang dilaksanakan ini sebagai reward atas perilaku baik narapidana selama berada di Lapas Batam.
"Alhamdulillah saya dibebaskan untuk menjalankan asimilasi di rumah, disini saya banyak belajar arti hidup. Saya akan berubah menjadi lebih baik lagi kedepannya," ujar warga binaan yang mendapatkan asimilasi rumah tersebut.
Baca Juga: Alasan Punya Penyakit Komorbid, Ribuan Warga Lansia di Bekasi Tolak Divaksin
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Batam, Dannie Firmansyah mengatakan, dia berharap program tersebut bisa menjadi sebuah dorongan agar warga binaan belajar bersikap baik agar dapat diterima dilingkungan masyarakat.
"Diharapkan program ini dapat menjadi pemicu bagi setiap warga binaan agar dapat terus menjaga keamanan dan ketertiban serta mampu mengikuti pembinaan dengan baik sehingga saat keluar Lapas Batam dapat siap bergabung dengan masyarakat," imbuhnya. (r/dam)
Artikel Terkait
Duel Villarreal vs Juventus: Kapal Selam Kuning Ingin Terus Melaju
Menang 2-0 Atas Lille, Langkah Chelsea Ringan di Leg II
Duel Villarreal Vs Juventus Berakhir 1-1
Dua Laga Babak 16 Besar Liga Champions Tersaji Dinihari Nanti
BMKG Minta Masyarakat Waspada, Cuaca Ekstrem Berpotensi Hingga Maret-April
BWI Bintan Dilantik, Kakanwil Kemenag Kepri: Mari Jaga Tanah Wakaf Agar Bermanfaat