Tubagus Joddy dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7 tahun penjara dalam sidang yang digelar virtual di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (17/3/2022).
Terhadap tuntutan JPU tersebut, Tim kuasa hukum Tubagus Joddy menyatakan keberatan.
"Kita akan mengajukan pledoi dalam sidang pekan depan agar Tubagus Joddy bisa mendapatkan hukuman lebih ringan," sebut Kuasa Hukum Tubagus Joddy, Siswoyo.
Baca Juga: Pekerjaan Proyek Jembatan Babin Dilelang Tahun Ini
Sidang dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari Tubagus Joddy atau tim kuasa hukumnya.
JPU menilai Tubagus Joddy melakukan kelalaian saat mengemudi sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Adi Prasetyo, terdakwa telah melakukan kelalaian sebagaimana termaktub dalam Pasal 310 ayat 4 dan 2 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Gubernur Ansar Saksikan MoU Rencana Pembangunan BIC
Seperti diketahui, Tubagus Joddy merupakan sopir artis Vanessa Angel dan suaminya, kasus kecelakaan itu menewaskan pasangan selebritis itu. *
Artikel Terkait
KKP Gelar Program Bulan Cinta Laut di Pantai Nongsa Batam
Groundbreaking Bintan International Circuit, Saatnya Dunia Melirik Bintan
Menteri KKP Luncurkan 4 Kapal Pemburu Penyelundup Lobster dan Pengebom Ikan di Batam
Sirkuit F1 Hadir, Riby Yakin Bintan Berpeluang di Event Internasional
Berikut 8 Tim yang Lolos ke Perempatfinal Europa Conference League
Liga Europa: Berikut Tim yang Lolos ke Delapan Besar