Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
“Dari pemeriksaan, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis dilansir okezone.com, pada, Sabtu (26/3/2022).
Baca Juga: Prancis Bungkam Pantai Gading 2-1
Auliansyah mengungkapkan, Dea menyebarkan sendiri video porno dan foto-foto syur miliknya di platform OnlyFans. Bukti berupa konten sang selebgram pun sudah disita oleh polisi.
Polda Metro Jaya menangkap Dea Onlyfans terkait konten pornografi di Malang, Jawa Timur, pada 24 Maret 2022.
Dia menggunakan platform OnlyFans untuk mengunggah konten pornografi dan mendapatkan uang dari para subscriber-nya.*
(sumber: okezone.com)
Artikel Terkait
19 Negara Sudah Lolos ke Piala Dunia 2022
Kualifikasi Piala Dunia 2022: Mesir Kalahkan Senegal Lewat Gol Bunuh DiriĀ
Rakerkab KONI Bintan: Porprov Sukses, Bintan Targetkan Juara Umum
Rendang Goes to Europe Diluncurkan, Instagram Sandiaga Uno Langsung Dibanjiri Komentar
Puluhan Rumah Warga di Seram Rusak Parah akibat Gempa M4,9