Batam (HK) - Nahkoda Kapal TB BMS 03 bendera Indonesia GT9, Muhammad yang ditangkap petugas KSOP Batam saat menarik kapal tongkang Macopollo 92 dari Pelabuhan Sungai Pakning Tanjung Buton menuju Batam, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa 29 Maret 2022.
Sidang lanjutan terhadap terdakwa dengan agenda pemeriksaan saksi dipimpin oleh ketua majelis hakim, Mashuri Effendie didampingi Ferdinaldo dan Edi Sameaputty serta dihadiri penasehat hukum terdakwa, Mirwansyah, SH, MH dari kantor hukum MS LAW FIRM.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Sari Dewi menghadirkan dua orang saksi yakni Adi Purnama Rivai dan Dadang, masing-masing PNS KSOP Batam dan KSOP Tanjungpinang.
Baca Juga: Kerangka Manusia Tanpa Identitas di Manggis Gantiang Bukittinggi Berhasil Dikenali
Dalam sidang tersebut, saksi Adi Purnama Rivai mengatakan, kasus yang menjerat terdakwa Muhammad berawal saat Kapal BMS 03 yang di nakodahi terdakwa menarik Kapal Marcopollo 92 dari pelabuhan Sungai Pakning Tanjung Buton, Siak, bersandar di galangan PT Batmitra Sejahtera Tanjunguncang, Kota Batam sekira November 2021 lalu.
Pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi yang diterimanya melalui WhatsApp, yang mana Kapal BMS 03 yang dinakodahi terdakwa menarik kapal Marcopollo 92 dari Pelabuhan Sungai Pakning Tanjung Buton, Siak menuju Kota Batam tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan pihak Syahbandar.
"Atas informasi itu, kami mendatangi PT Batmitra Sejahtera Tanjunguncang, tempat bersandarnya kapal BMS 03 dan kapal Marcopollo 92 untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal," kata saksi Adi Purnama ketika memberikan keterangan secara virtual dari Kantor Kejari Batam.
Baca Juga: Gubernur Ansar Menerima Kunjungan Duta Besar Amerika Serikat
Setelah dilakukan pemeriksaan, KSOP Batam kemudian menghubungi Agen di Sungai Pakning, Tanjung Buton untuk meminta kelengkapan kedua kapal tersebut.
Setelah mendapatkan dokumen dari agen, ternyata memang benar, kapal Marcopollo 92 pada saat ditarik kapal BMS 03 dari Buton menuju Batam tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan pihak Syabandar di Siak.
"Kapal BMS 03 ada mengantongi SPB dari Syahbandar sebelum berlayar ke Batam. Pada saat pemeriksaan dokumen, kami menemukan bahwa kapal Marcopollo 92 tidak memiliki SPB. Yang dimiliki kapal Marcopollo 92 hanya surat Keterangan Penghapusan Pendaftaran Kapal," ujarnya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Mirwansyah, SH, MH memberikan sejumlah pertanyaan pada saksi dalam sidang tersebut. Diantaranya adalah Mirwansyah menanyakan pada saat saksi melakukan pemeriksaan kapal tersebut, adakah menemukan barang-barang lain, misalnya barang ilegal atau barang haram di dalam kedua kapal itu.
Menanggapi pertanyaan penasehat hukum terdakwa, saksi Adi menjawab bahwa ketika di lokasi PT Batmitra, pihaknya tidak melakukan pemeriksaan di dalam kapal.
"Kami tidak melakukan pemeriksaan di dalam kapal," jawab saksi Adi.
Artikel Terkait
Usai Paparkan Hasil Musrenbang Jakarta 2023, Anies Baswedan Digadang-gadang Presiden 2024
Bukber Saat Ramadhan Diperbolehkan, Ini Aturan Baru Satgas Covid-19
Dramatis! Kamerun Lolos ke Piala Dunia 2022 di Injury Time
Sadio Mane Cs ke Piala Dunia 2022 Usai Kalahkan Mesir
27 Negara Sudah Lolos ke Piala Dunia 2022, Berikut Daftarnya