Satresnarkoba Polresta Barelang Musnahkan 22,2 Kg Sabu Hasil Tangkap di Pulau Buaya Batam

- Rabu, 30 Maret 2022 | 19:03 WIB
Pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 22,249 Kg di halaman Mapolresat Barelang, Rabu 30 Maret 2022. (damri/haluankepri.com)
Pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 22,249 Kg di halaman Mapolresat Barelang, Rabu 30 Maret 2022. (damri/haluankepri.com)

Batam (HK) - Satresnarkoba Polresta Barelang musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 22,249 Kg.

Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas di halaman Mapolresat Barelang, Rabu 30 Maret 2022.

Barang haram tersebut merupakan tangkapan dari kapal kayu di perairan pulau Buaya Galang Kota Batam dengan 4 orang tersangka pada, Selasa, 15 Maret 2022 lalu. Sabu itu asal Malaysia yang akan diselundupkan ke Palembang.

Baca Juga: Gempa Guncang Lampung, Berikut Informasi dari BMKG

Pemusnahan obat terlarang itu dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt dan Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara.

Pemusnahan sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan teh merk guanyinwang tersebut juga disaksikan langsung oleh 4 orang tersangka, yakni berinisial RH (48), ST (26), IM (49) dan AB (46).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, sebelum sabu itu dimusnahkan, dilakukan pengujian terlebih dahulu dengan menggunakan alat general sreening drugs.

Baca Juga: Viral! Kecelakaan Truk Pengangkut Minyak Goreng, 14 Ribu Liter Migor Tumpah Diserbu Warga

"Kita berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kepri khususnya di Kota Batam. Bagi masyarakat sekiranya mengetahui, menemukan adanya perederan narkoba diharapkan segera memberitahukan ke kami dan akan segera kami tidak lanjuti," ujar Nugroho.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan amanat dari UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 91, berdasarkan surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Kota Batam.

"Total barang bukti sabu ini sebanyak 22,249 kg, disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium sebanyak 203 gram, dan 4 gram untuk pembuktian perkara di pengadilan," ucap Harry.

Baca Juga: Roman Abramovich Sudah Tampil Lagi di Depan Publik

Dijelaskannya, kalau kita melihat dari pengungkapan ini betul-betul sudah memprihatinkan dan sudah membahayakan peredaran narkotika khususnya di Kepulauan Riau, maka dari itu dimohon kerjasama elemen masyarakat untuk menanggulangi peredaran narkotika di Kepri ini.

"Keberhasilan penangkapan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 22,249 kg ini dapat diasumsikan mampu menyelamatkan 222.490 jiwa anak Bangsa," imbuhnya. (dam)

Halaman:

Editor: Feri Heryanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 9 Mei 2023 | 16:43 WIB

Sekuriti Gedung MUI Jadi Korban Penembakan OTK

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:22 WIB

Penembak di Kantor MUI, Berikut Kronologinya

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:13 WIB

Penembakan di Kantor MUI oleh OTK

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:09 WIB

Rekening AKBP Achiruddin Diblokir

Jumat, 28 April 2023 | 08:02 WIB
X