Dua pejabat yang tertangkap di Kabupaten Bekasi diketahui sebagai auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mereka ditangkap karena diduga melakukan pemerasan, Rabu, 30 Maret 2022.
Dua oknum auditor BPK berinisial APS dan HF ini mendapat tugas dari BPK Perwakilan Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan terinci atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021 pada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam surat tugas, pejabat berinisial APS bertindak sebagai ketua tim. Sedangkan HF sebagai anggota tim. Keduanya mendapat tugas selama 30 hari untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan pada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Peserta Piala Dunia Bertambah, Kini Sudah 29 Timnas
Namun, kedua oknum auditor BPK tersebut menyalahgunakan wewenang. Mereka diduga melakukan pemerasan.
Pihak kejaksaan menangkap kedua pejabat tersebut di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi pada, Rabu (30/3) siang.
"Dua orang kita amankan, aparatur negara yang diduga menyalahgunakan kewenangannya. Barang bukti uang sedang dihitung, lumayan banyak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas.
Baca Juga: Mau Tahu Nama 7 Kota di Dunia yang Sulit Dilafalkan?
Selain mengamankan dua oknum auditor BPK, kejaksaan juga mengamankan barang bukti uang ratusan juta rupiah. Pihak kejaksaan juga melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di wilayah Cikarang.
Artikel Terkait
Wow! Tiket Piala Dunia 2022 Sudah Terjual 800 Ribu Lebih
Gelang Indah Berusia 3.300 Tahun Ditemukan di Sawah
Ini Bola Resmi Piala Dunia 2022 Qatar, Namanya Al Rihla
Tragis! Pesepakbola Ini Tewas Dimakan Piranha
Usia Sudah 81 Tahun, Bagaimana Proses Hukum Annas Maamun?