Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan untuk merampas harta atau aset terpidana kasus pemerkosaan 13 perempuan siswi yakni Herry Wirawan.
Perampasan itu dilakukan untuk biaya memenuhi biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.
"Merampas harta kekayaan/aset terdakwa Herry Wirawan berupa tanah dan bangunan serta hak-hak terdakwa dalam yayasan Yatim Piatu Manarul Huda," kata Ketua Majelis Hakim PT Bandung, Herry Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/4).
Baca Juga: Jangan Lupa! Liga Champions Nanti Malam: Liverpool dan City Main
Herry mengatakan, hasil perampasan itu nantinya diputuskan untuk dilelang. Setelah itu hasil pelelangannya diputuskan untuk diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah," kata Herry.
Sebelumnya, hakim juga mengabulkan banding vonis hukuman mati yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Sebelumnya Wirawan dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri PN Bandung.
Baca Juga: Liga Champions: Atletico Percaya Bisa Tekuk City
Selain vonis mati, dia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan dia dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban itu.
Artikel Terkait
Herry Wirawan Guru Pencabul Belasan Siswi Dituntut Kebiri Kimia dan Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umum Minta Sekolah Herry Wirawan Dibubarkan
Guru yang Cabuli Belasan Siswinya, Tidak Ada yang Meringankan Herry Wirawan
Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Siswi Hadapi Ancaman Vonis Mati
Herry Wirawan Terus Berdoa Berharap Keringanan Hukuman
Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Siswi Dihukum Seumur Hidup
Herry Wirawan Punya Waktu 7 Hari Putuskan Sikap pasca Divonis Seumur Hidup
Apa Sikap Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup?
JPU Banding Atas Putusan Vonis Herry Wirawan
Herry Wirawan Akhirnya Divonis Hukuman Mati!