Batam (HK) - Unit Reskrim Polsek Sei Beduk mengamankan 2 pelaku Curanmor, Sabtu (9/4/2022). Kedua pelaku yaitu berinisial BPS (20) dan IU (32).
Kejadian berawal pada, Jumat (8/4/2022) sekira pukul 17.00 WIB, korban berinisial HJ di telepon R yang merupakan saudara sepupu dari HJ memberitahukan bahwa sepeda motor merk Yamaha Free Go elapor yang dipinjam pakai oleh R hilang di depan kamar kosan di Perumahan Mangsang Permai.
Kemudian keduanya berusaha mencari keberadaan sepeda motor tersebut, namun tak ada ditemukan. Atas kejadian tersebut HJ mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.
Baca Juga: Mahasiswa Gelar Demo Besok, Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Ditutup
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sei Beduk, AKP Feliks Mauk, mengatakan, kejadian tersebut dilaporkan korban ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan perkara lebih lanjut.
Setelah menerima laporan dari korban pada Sabtu (9/4/2022) unit Reskrim Polsek Sei Beduk mengamankan pelaku BPS. Setelah diinterogasi dia mengaku bahwa memang dia telah mencuri sepeda motor tersebut.
"Dia beraksi dibantu oleh seorang kawannya inisial IU, kemudian Unit Reskrim Polsek Sei Beduk langsung bergerak melakukan pengejaran dan mengamankan Pelaku IU di rumahnya di Perum Bukit Indah Kecamatan Batu Aji Kota Batam," ucapnya, Minggu (10/4/2022).
Baca Juga: Apa Tuntutan Mahasiswa saat Demo 11 April 2022?
Setelah kedua pelaku diatangkap, tim juga mengamankan barang bukti 1 Unit sepeda motor merk Yamaha Free Go warna merah yang di sembunyikan tersangka di sebuah rumah kos di Perumahan Muka Kuning Permai II Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Artikel Terkait
Chelsea Hajar Southampton 6-0
Real Madrid Vs Getafe: Menang 2-0, Los Blancos Kokoh di Puncak Klasemen
PSG Pesta Gol atas Clermont 6-1, Neymar-Mbappe Hat-trick
Comeback, Juventus Menang 2-1 Atas Cagliari
Gempa M5,3 Guncang Sabang Aceh
Liverpool vs Man City, Klopp: The Reds Harus Tampil Sempurna!