Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Profesor Hibnu Nugroho mengatakan masyarakat harus berani melawan ketika bertemu begal di jalan.
"Kalau ada begal, lawan, karena itu bagian mempertahankan hak diri, hak atas kesopanan, dan hak untuk hidup. Kita jangan membiarkan orang melakukan kejahatan yang akan mengganggu ketenteraman," kata Hibnu Nugroho, Jumat (15/4/2022).
Selain itu, kata dia, polisi harus memetakan wilayah rawan dan masyarakat juga harus bisa mempersempit ruang gerak begal dengan cara melawan.
Baca Juga: Gempa M4,0 Sukabumi Dipicu Sesar Aktif di Dasar Laut
Menurut dia, melawan dalam keadaan tersebut dapat berarti menghindar dengan tidak menyerang, kemudian memberikannya kepada penegak hukum.
"Kalau perlu, orang yang melawan begal mendapatkan penghargaan dari polisi, jangan dibalik-balik," katanya
Hibnu pun menyoroti kasus yang dihadapi Murtede alias Amaq Sinta (34), warga Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang sempat ditahan oleh penyidik polres setempat setelah menjadi tersangka karena membunuh dua begal dan melukai dua begal yang lain.
Baca Juga: Berikut Jadwal Liga Spanyol Pekan Ini: Real Madrid Jumpa Lawan Berat
Terhadap perkara tersebut, kata dia, harus dikaji dari segi ilmu pengungkapan perkara, yaitu ilmu forensik.
Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu menyebutkan ilmu forensik terdiri atas tiga indikator, yakni barang bukti, tempat kejadian perkara (TKP), dan menentukan pelakunya.
"Nah, dalam barang bukti dan TKP ini harus dilihat apakah ini dalam keadaan suatu kejahatan dengan tidak ada keseimbangan, apakah ada sebab-sebab terjadinya kejahatan. Dalam hal ini akan dilihat kalau perbuatan itu ada keadaan terpaksa, sesuai dengan Pasal 49 Ayat (2) KUHP, orang yang bersangkutan harus dibebaskan," katanya.
Baca Juga: Neymar Pesepakbola Paling Cengeng versi BonusFinder
Ditegaskan pula bahwa keadaan terpaksa itu harus dikaji dari segi ilmu kedokteran forensik.
"Lukanya seperti apa, sayatannya seperti apa," katanya menjelaskan.
Artikel Terkait
73.944 Siswa Lulus SPAN PTKIN 2022, Cek di sini Pengumumanya
121 Kebakaran Terjadi di Tanjungpinang selama 2021
Heboh! Tiga Bocah Tenggelam di Perairan Batu Merah Batam, Dua Meninggal, Satu Hilang
Semifinal Piala FA: Man City Siap Hadapi Laga Sulit Kontra Liverpool
Perantau Urang Awak yang Akan Mudik Capai 1.8 Juta, Ini Instruksi Gubernur Sumbar