Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kerangkeng manusia yang ditemukan di rumahnya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam keterangannya di Medan pada, Jumat, 8 April 2022.
"Penahanan delapan tersangka itu setelah penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan serta hasil koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM," kata Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Baca Juga: Masyarakat Diminta Jangan Mudik pada 28-30 April, Kenapa?
Mengenai penetapan tersebut Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin angkat bicara dengan mengaku menerima penetapan statusnya sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia. Terbit menyatakan, bakal mengikuti proses hukum yang tengah menjerat dirinya.
“Kita sudah ikuti, kita terima apa adanya,” ujar Terbit ditemui di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada Senin, 18 April 2022 malam.
Selain dia, putranya bernama Dewa Perangin-Angin juga berstatus tersangka dalam kasus kerangkeng manusia itu.
Baca Juga: Barcelona Ditaklukan Klub Papan Bawah 0-1
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara menahan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).
Artikel Terkait
Berapa Harta Kekayaan Bupati Langkat yang Jadi Tersangka KPK?
Ada Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat. Untuk Apa?
Untuk Apa Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat?
Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Migrant Care Ungkap Dugaan Perbudakan Manusia
Soal Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Gubernur Edy Rahmayadi Minta Diusut Tuntas
Satwa Dilindungi Juga Ditemukan di Rumah Bupati Langkat
BBKSDA Ungkap Kondisi Orangutan yang Disita dari Rumah Bupati Langkat