Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kerangkeng manusia yang ditemukan di rumahnya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam keterangannya di Medan pada, Jumat, 8 April 2022.
"Penahanan delapan tersangka itu setelah penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan serta hasil koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM," kata Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Baca Juga: Masyarakat Diminta Jangan Mudik pada 28-30 April, Kenapa?
Mengenai penetapan tersebut Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin angkat bicara dengan mengaku menerima penetapan statusnya sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia. Terbit menyatakan, bakal mengikuti proses hukum yang tengah menjerat dirinya.
“Kita sudah ikuti, kita terima apa adanya,” ujar Terbit ditemui di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada Senin, 18 April 2022 malam.
Selain dia, putranya bernama Dewa Perangin-Angin juga berstatus tersangka dalam kasus kerangkeng manusia itu.
Baca Juga: Barcelona Ditaklukan Klub Papan Bawah 0-1
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara menahan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).
Sementara Terbit Rencana tidak dilakukan penahanan di Polda Sumut, lantaran telah menjadi tahanan kasus korupsi oleh KPK.
Terbit kini tengah menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tutup Expo Ramadhan Kemenag Kepri 2022
Sementara, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Terbit sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia, Selasa (5/4/2022). Selain Terbit, ada delapan tersangka lainnya berinisial HS, DP, JS, IS, TS, RG, SP, dan HG.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Artikel Terkait
Berapa Harta Kekayaan Bupati Langkat yang Jadi Tersangka KPK?
Ada Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat. Untuk Apa?
Untuk Apa Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat?
Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Migrant Care Ungkap Dugaan Perbudakan Manusia
Soal Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Gubernur Edy Rahmayadi Minta Diusut Tuntas
Satwa Dilindungi Juga Ditemukan di Rumah Bupati Langkat
BBKSDA Ungkap Kondisi Orangutan yang Disita dari Rumah Bupati Langkat