Sementara Terbit Rencana tidak dilakukan penahanan di Polda Sumut, lantaran telah menjadi tahanan kasus korupsi oleh KPK.
Terbit kini tengah menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tutup Expo Ramadhan Kemenag Kepri 2022
Sementara, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Terbit sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia, Selasa (5/4/2022). Selain Terbit, ada delapan tersangka lainnya berinisial HS, DP, JS, IS, TS, RG, SP, dan HG.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Bupati nonaktif Langkat itu dijerat Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia serta Pasal 170 KUHP.
Baca Juga: Komisi VIII DPR RI Kunjungan Kerja ke Kepri
"Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijunctokan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," ujar Panca. *
(sumber: harianhaluan.com)
Artikel Terkait
Berapa Harta Kekayaan Bupati Langkat yang Jadi Tersangka KPK?
Ada Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat. Untuk Apa?
Untuk Apa Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat?
Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Migrant Care Ungkap Dugaan Perbudakan Manusia
Soal Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Gubernur Edy Rahmayadi Minta Diusut Tuntas
Satwa Dilindungi Juga Ditemukan di Rumah Bupati Langkat
BBKSDA Ungkap Kondisi Orangutan yang Disita dari Rumah Bupati Langkat