Kemudian lanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap Kapal Speed Boat yang dibawa oleh pelaku dan ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan pada tempat duduk yang menyatu dengan body speed Boat.
"Kemudian tim membuka kursi menggunakan gerinda didapati barang terlarang yang berisikan 30 bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk Guanyingwang," tuturnya.
Baca Juga: Belasan Orang Terjebak di Bangunan Alfamart yang Ambruk di Banjar Kalsel
Dijelaskannya, berdasarkan pengakuan pelaku, dia janjikan oleh X (DPO) dengan upah Rp 10 juta. Sebagai DP awal pelaku diberikan uang sebesar Rp 3 juta.
Barang Bukti yang berhasil di amankan dan disita berupa 30 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk guanyingwang dengan berat keseluruhan 31,552 Kg.
Kemudian 1 unit speed boat fiber dengan mesin tempel merk yamaha 30 PK, uang sejumlah Rp 2,9 juta, 1 unit handphone beserta kartu telpon dan 1 buah tas sandang warna hitam.
Apabila Narkotika jenis shabu ini berhasil di edarkan dapat diasumsikan 1 gram dipakai oleh 10 orang, sehingga pihaknya telah berhasil menyelamatkan sebanyak 315.520 jiwa manusia.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Uu Ri No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (dam)
Artikel Terkait
Soal Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Nonaktif Ditetapkan Sebagai Tersangka
Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Idulfitri Jatuh Pada 2 Mei
Korsel Cabut Hampir Semua Aturan Covid-19
Pada 2030 Ramadan Terjadi 2 Kali, Ini Penjelasan Ilmiah
Berikut Skuad Piala Thomas dan Uber yang Digelar di Bangkok Mei 2022
Kemenkes Izinkan Anak-Anak Mudik Lebaran 2022 meski Belum Vaksin Booster