Batam (HK) - Ahli Hukum Pidana, Dr Erdianto, SH, M. Hum dari Universitas Riau (UNRI) dihadirkan dalam persidangan atas terdakwa Muhammad, nahkoda Kapal TB BMS 03 bendera Indonesia GT9 yang ditangkap petugas KSOP Batam saat menarik kapal tongkang Macopollo 92 dari Pelabuhan Sungai Pakning, Tanjung Buton menuju Batam.
Dalam persidangan yang digelar secara virtual tersebut, Selasa (19/4/2022). Dr Erdiantio, SH, M.Hum sebagai saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa di Kejaksaan Negeri Kota Batam menyampaikan bahwa, dalam perkara tersebut, terdakwa Muhammad selaku nahkoda Kapal BMS 03 tidak dapat pidana.
Sebab, dalam hal ini terdakwa dalam melakukan kegiatan pelayaran, TB BMS 03 memiliki surat persetujuan berlayar (SPB) yang dikeluarkan pihak KSOP atau pihak kesyabandaran.
Baca Juga: Musrenbang Kabupaten Karimun Bahas Prioritas Pembangunan Tahun 2023
"Nahkoda kapal dalam kasus ini tidak bisa dipidana. Dia dalam melakukan aktivitas penarikan kapal dari Sungai Panking, Tanjung Buton tujuan Batam, kapal BMS 03 memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Otoritas Syahbandar Sungai Panking, sehingga unsur pasal 219 UU No 17 tahun 2007 tentang pelayaran tidak terpenuhi," tegas Erdianto.
Menurutnya, seharusnya terdakwa Muhammad hanya dikenai sanksi administrasi saja, karena yang tidak memiliki SPB adalah Kapal TB Marcopollo 92.
"Berdasarkan pemahaman saya, yang tidak memiliki SPB adalah Kapal TB Marcopollo 92. Maka kapten Kapal BMS 03 harus dikenakan sanksi administrasi, karena dia mengantongi semua dokumen ketika saat berlayar," paparnya.
Baca Juga: Liverpool Sikat MU 4-0, The Reds Geser Man City di Puncak Klasemen
Setelah persidangan, kepada awak media Mirwansyah, SH, MH selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan, saksi kunci dalam hal ini adalah ahok sebagai pemilik kapal menerangkan bahwa dia selaku pemilik kapal tersebut sudah melakukan prosedur sesuai dengan undang-undang pelayaran. Dia juga sudah mengajukan permohonan penerbitan SPB kepada KSOP Sungai Panking.
Artikel Terkait
Kemenkes Izinkan Anak-Anak Mudik Lebaran 2022 meski Belum Vaksin Booster
Terungkap Chika Penyebab Putra Siregar dan Rico Valentino Dilaporkan Ke Pihak Polisi
Partai Gerindra Batam Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa
Penyelundupan 31,552 Kg Sabu Jaringan Internasional Digagalkan
Bupati Karimun Hadiri Pengukuhan Bunda Paud 14 Kecamatan
Pemkab Karimun Wisuda Ratusan Santri untuk Persiapkan Generasi Qur'ani