Ahli Hukum Sebut Nahkoda Kapal TB BMS 03 Tak Bisa Dipidana

- Rabu, 20 April 2022 | 08:21 WIB
Ahli hukum pidana dan penasehat hukum terdakwa nahkoda Kapal TB BMS 03 menghadiri persidangan secara online dari Kejaksaan Negeri Batam. Selasa (19/4/2022). (damri/haluankepri.com)
Ahli hukum pidana dan penasehat hukum terdakwa nahkoda Kapal TB BMS 03 menghadiri persidangan secara online dari Kejaksaan Negeri Batam. Selasa (19/4/2022). (damri/haluankepri.com)

Batam (HK) - Ahli Hukum Pidana, Dr Erdianto, SH, M. Hum dari Universitas Riau (UNRI) dihadirkan dalam persidangan atas terdakwa Muhammad, nahkoda Kapal TB BMS 03 bendera Indonesia GT9 yang ditangkap petugas KSOP Batam saat menarik kapal tongkang Macopollo 92 dari Pelabuhan Sungai Pakning, Tanjung Buton menuju Batam.

Dalam persidangan yang digelar secara virtual tersebut, Selasa (19/4/2022). Dr Erdiantio, SH, M.Hum sebagai saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa di Kejaksaan Negeri Kota Batam menyampaikan bahwa, dalam perkara tersebut, terdakwa Muhammad selaku nahkoda Kapal BMS 03 tidak dapat pidana.

Sebab, dalam hal ini terdakwa dalam melakukan kegiatan pelayaran, TB BMS 03 memiliki surat persetujuan berlayar (SPB) yang dikeluarkan pihak KSOP atau pihak kesyabandaran.

Baca Juga: Musrenbang Kabupaten Karimun Bahas Prioritas Pembangunan Tahun 2023

"Nahkoda kapal dalam kasus ini tidak bisa dipidana. Dia dalam melakukan aktivitas penarikan kapal dari Sungai Panking, Tanjung Buton tujuan Batam, kapal BMS 03 memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Otoritas Syahbandar Sungai Panking, sehingga unsur pasal 219 UU No 17 tahun 2007 tentang pelayaran tidak terpenuhi," tegas Erdianto.

Menurutnya, seharusnya terdakwa Muhammad hanya dikenai sanksi administrasi saja, karena yang tidak memiliki SPB adalah Kapal TB Marcopollo 92.

"Berdasarkan pemahaman saya, yang tidak memiliki SPB adalah Kapal TB Marcopollo 92. Maka kapten Kapal BMS 03 harus dikenakan sanksi administrasi, karena dia mengantongi semua dokumen ketika saat berlayar," paparnya.

Baca Juga: Liverpool Sikat MU 4-0, The Reds Geser Man City di Puncak Klasemen

Setelah persidangan, kepada awak media Mirwansyah, SH, MH selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan, saksi kunci dalam hal ini adalah ahok sebagai pemilik kapal menerangkan bahwa dia selaku pemilik kapal tersebut sudah melakukan prosedur sesuai dengan undang-undang pelayaran. Dia juga sudah mengajukan permohonan penerbitan SPB kepada KSOP Sungai Panking.

"Itu disampaikan langsung melalui agen kapal dan agen yang mengajukan kepada KSOP atau pihak kesyabandaran. Namun hanya satu kapal yang diterbitkan SPB nya, yaitu kapal BMS 03. Sementara untuk kapal tongkangnya tidak diterbitkan, padahal nama KSOP Sungai Panking bernama Iboi disebut-sebut," ucap Mirwansyah.

Disisi lain katanya, untuk kapal tongkang itu SPB nya juga tidak mungkin bisa diterbitkan, karena sudah dilakukan pemutihan. Jadi tidak mungkin lagi diurus sertifikatnya, kapalnya sudah tidak beroperasi lagi. Tujuan kapal Marcopollo 92 itu ditarik ke Batam adalah untuk discrab atau dipotong, sebab di Sungai Pakning, Tanjung Buton tidak bisa.

Baca Juga: Quantum Power Asia - ib Vogt MoU dengan Pemprov Kepri

"Terdakwa juga tidak mengetahui kalau hal yang dilakukannya itu adalah pidana, sebab dia berjalan adalah atas perintah dari KSOP Sungai Panking. Kalau memang ini adalah masalah, kenapa Iboy yang dari KSOP Sungai Panking tidak dihadirkan dalam perkara ini, Padahal, dia yang merekomendasikan agar terdakwa melakukan penarikan kapal TB Marcopollo 92 menggunakan kapal TB BMS 03. Ini jadi pertanyaan" ujar Mirwansyah.

Ditegaskannya, dalam perkara ini ada kriminalisasi terhadap terdakwa Muhammad selaku nahkoda Kapal BMS 03, dia tidak bermasalah.

Halaman:

Editor: Feri Heryanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Waspada! Minyakita Palsu Beredar di Pasaran

Senin, 20 Februari 2023 | 18:18 WIB

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 15 Februari 2023 | 14:00 WIB
X