Duh! Kakak Beradik Ini Gugat Ibunya di Pengadilan Agama Boyolali atas Tanah Hibah

- Jumat, 22 April 2022 | 15:46 WIB
ilustrasi (pikiran-rakyat.com)
ilustrasi (pikiran-rakyat.com)

Kasus dua anak gugat orangtua dan saudara terkait hibah tanah di Boyolali, Jawa Tengah terus berlanjut.

Meski kalah di Pengadilan Negeri (PN) dan ditolak Pengadilan Tinggi Semarang, kini para penggugat memilih jalur Pengadilan Agama Boyolali.

Upaya Rini Sarwestri dan adiknya Indri Aliyanto menggugat tanah hibah milik orangtua dan beberapa saudaranya terus dilakukan. Meski sudah kalah di PN Boyolali dan upaya banding juga ditolak Pengadilan Tinggi Semarang, kini kedua kakak beradik kembali menggugat melalui Pengadilan Agama Boyolali.

Baca Juga: Kapan Malam Lailatul Qadar Terjadi?

Humas Pengadilan Agama Boyolali Saifudin membenarkan, pihaknya telah menerima berkas pengajuan gugatan Rini Sarwestri dan adiknya Indri Aliyanto terkait hibah tanah milik ibunya Sri Surantini (73).

Berkas sudah diterima pada tanggal 11 Februari lalu. Namun, hingga saat ini pihak Pengadilan Agama baru mendalami perkara tersebut dan bila sudah siap akan segera dilakukan sidang.

Sementara menurut Kabag Humas PN Boyolali Toni Yoga Saksana membenarkan beberapa waktu lalu pihaknya telah menolak perkara gugatan soal hibah tanah yang dilayangkan kedua penggugat.

Baca Juga: Jangan Lupa! Tinju Kelas Berat WBC: Tyson Fury vs Dillian Whyte Akhir Pekan Ini

Bahkan, Pengadilan Tinggi Semarang tidak bisa menerima saat para penggugat melakukan banding karena dinilai cacat hukum.

Sedangkan Sri Surantini dan beberapa anaknya yang ikut tergugat menyatakan siap menghadapi gugatan kedua anaknya Rini Sarwestri dan adiknya Indri Aliyanto di Pengadilan Agama.

Surantini menilai yang dilakukan kedua penggugat tersebut keterlaluan karena jauh sebelumnya perkara tersebut muncul, kedua penggugat sudah diberikan jatah warisan. Apapun keputusannya akan diserahkan kepada Pengadilan Agama.

Baca Juga: Mike Tyson Hajar Penumpang Pesawat yang Mabuk

Seperti diketahui, dalam sengketa tersebut, Rini dan Indri menggugat ibu kandung dan tiga saudaranya terhadap objek tanah tanah seluas 1.166 meter persegi yang terkena dampak proyek jalan Tol Solo Yogya di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali.

Semula tanah tersebut milik Sri Surantini, ibu dari kedua penggugat. Namun, beberapa tahun lalu telah dihibahkan kepada tiga anak dan satu cucu, yaitu Gunawan Djoko Hariyanto, Aris Haryono, Wiwik Wulandari serta Afrizal Dewantara Putra.*

Halaman:

Editor: Feri Heryanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Waspada! Minyakita Palsu Beredar di Pasaran

Senin, 20 Februari 2023 | 18:18 WIB

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 15 Februari 2023 | 14:00 WIB

Briptu Rico Cahyono Ditemukan Tewas di Pos Polisi

Rabu, 15 Februari 2023 | 09:22 WIB
X