Sedangkan Sri Surantini dan beberapa anaknya yang ikut tergugat menyatakan siap menghadapi gugatan kedua anaknya Rini Sarwestri dan adiknya Indri Aliyanto di Pengadilan Agama.
Surantini menilai yang dilakukan kedua penggugat tersebut keterlaluan karena jauh sebelumnya perkara tersebut muncul, kedua penggugat sudah diberikan jatah warisan. Apapun keputusannya akan diserahkan kepada Pengadilan Agama.
Baca Juga: Mike Tyson Hajar Penumpang Pesawat yang Mabuk
Seperti diketahui, dalam sengketa tersebut, Rini dan Indri menggugat ibu kandung dan tiga saudaranya terhadap objek tanah tanah seluas 1.166 meter persegi yang terkena dampak proyek jalan Tol Solo Yogya di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali.
Semula tanah tersebut milik Sri Surantini, ibu dari kedua penggugat. Namun, beberapa tahun lalu telah dihibahkan kepada tiga anak dan satu cucu, yaitu Gunawan Djoko Hariyanto, Aris Haryono, Wiwik Wulandari serta Afrizal Dewantara Putra.*
(sumber: okezone.com)
Artikel Terkait
Ingin Utang Anda Cepat Lunas? Amalkan Doa Rasulullah SAW Ini
Kakanwil Kemenag Kepri Hadiri Launching Gerakan Vaksinasi untuk Mudik Sehat 2022
Usai Rehabilitasi, Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani Akhirnya Bebas
Penginapan di Atas Laut di Bintan Jadi Destinasi Favorit Wisman
Berikut Doa dan Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Permintaan pada Malam Lailatul Qadar