Batam (HK) - Pengadilan Tinggi Riau mengabulkan banding Direktur PT. Tiara Mantang, Ahmad Mipon yang diajukan oleh kuasa hukumnya Mirwansyah, SH, MH atas perkara pasar Melayu Raya di Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Putusan tersebut ditetapkan pada, Selasa 12 April 2022 dengan nomor 148/PID.B/2022/PT PBR. Putusan banding itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam, Nomor 695/Pid.B/ 2021/PN Btm, tanggal 16 Februari 2021 yang dimintakan banding.
Pada putusan banding itu, menyatakan perbuatan terdakwa Ahmad Mipon yang didakwakan kepadanya terbukti, akan tetapi perbuatan terdakwa Ahmad Mipon bukan merupakan suatu tindak pidana, namun hanya perdata.
Baca Juga: Masyarakat Diajak Kawal Proses Hukum Mafia Minyak Goreng
"Melepaskan terdakwa Ahmad Mipon oleh karena itu dari tuntutan hukum penuntut umum tersebut, memulihkan hak terdakwa Ahmad Mipon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta mertabatnya, memerintahkan agar supaya terdakwa Ahmad Mipon segera dibebaskan dari tahanan," demikian bunyi amar putusan banding tersebut.
Mirwansyah selaku kuasa hukum Ahmad Mipon menyampaikan, pihaknya sangat bersyukur atas diterimanya banding tersebut, sesuai dengan alasan-alasan atau permohonan momori banding yang disampaikan sebelumnya.
"Alhamdulillah, putusan Pengadilan Tinggi sudah sesuai dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan sebelumnya. Kami bersyukur masih ada keadilan di negara kita ini," ucap pengacara kondang tersebut, Sabtu (23/4/2022).
Baca Juga: Berikut Alasan Pemerintah Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng
Sebelumnya, Direktur PT Tiara Mantang, Ahmad Mipon divonis oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam selama 2,6 tahun penjara pada Rabu, (16/2/2022).
Putusan pidana 2 tahun 6 bulan itu lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum, sebab jaksa menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara.
"Terdakwa Ahmad Mipon terbukti bersalah dan melanggar pasal 378 KUHP, terdakwa dijatuhi pidana penjara 2 tahun 6 bulan," kata ketua Majelis Hakim, Sapri Tarigan, saat membacakan amar putusannya.
Baca Juga: AC Milan dan Inter Milan Hadapi Lawan Berat Pekan Ini
Ahmad Mipon yang berumur 56 tahun itu merupakan salah satu tokoh Melayu asli dari pulau Mantang Provinsi Kepri. Dia juga merupakan salah satu pengerak untuk perjuangan terbentuk Provinsi Kepri dari Provinsi Riau.
Permasalahan dalam perkara ini adalah terkait masalah lahan di pasar Melayu yang berada di Kecamatan Batu Aji Kota Batam. Dimana permasalahan awalnya terjadi sejak 2000 lalu.
Artikel Terkait
Duh! Kakak Beradik Ini Gugat Ibunya di Pengadilan Agama Boyolali atas Tanah Hibah
Puasa Membingkai Kearifan Hidup Berbangsa
Soal Perpanjangan Kontrak di Liverpool, Salah Jawab Jujur
Wow! Ancelotti Diambang Ukir Sejarah!
Kaca Rumah Warga Bergetar Akibat Gunung Anak Krakatau Semburkan Lava Pijar
Derby Merseyside Liverpool vs Everton, Klopp: Jangan Perpancing Emosi