Baca Juga: Berikut Alasan Pemerintah Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng
Pada putusan banding itu, menyatakan perbuatan terdakwa Ahmad Mipon yang didakwakan kepadanya terbukti, akan tetapi perbuatan terdakwa Ahmad Mipon bukan merupakan suatu tindak pidana, namun hanya perdata.
"Melepaskan terdakwa Ahmad Mipon oleh karena itu dari tuntutan hukum penuntut umum tersebut, memulihkan hak terdakwa Ahmad Mipon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta mertabatnya, memerintahkan agar supaya terdakwa Ahmad Mipon segera dibebaskan dari tahanan," demikian bunyi amar putusan banding tersebut. (dam)
Artikel Terkait
Soal Perpanjangan Kontrak di Liverpool, Salah Jawab Jujur
Wow! Ancelotti Diambang Ukir Sejarah!
Kaca Rumah Warga Bergetar Akibat Gunung Anak Krakatau Semburkan Lava Pijar
Derby Merseyside Liverpool vs Everton, Klopp: Jangan Perpancing Emosi
Pemerintah Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng Mulai 28 April 2022
AC Milan dan Inter Milan Hadapi Lawan Berat Pekan Ini
Banding Diterima, Ahmad Mipon Dilepas dari Segala Tuntutan Hukum dan Bebas dari Tahanan