"Saya selaku kuasa hukum Bapak Ahmad Mipon mengucapkan terimakasih kepada Kejari Batam yang sudah merespon permintaan kami dan akhirnya kliennya saya bisa keluar tanpa harus menunggu hari Senin dulu dan jam kerja," ucap Ade.
Namun kata Ade, satu sisi dia kecewa kepada Kejari Batam, karena dalam melakukan eksekusi tersebut dia selaku kuasa hukum dan pihak keluarga terdakwa tidak diberitahukan.
Baca Juga: Kapan Datangnya Kiamat? Allah SWT Hanya Sampaikan Tanda-Tandanya
Sehingga akibat dari tidak adanya pemberitahuan tersebut, kliennya terlantar dan pulang kerumah terpaksa dengan menggunakan grab, berkat bantuan dari petugas Lapas yang memesankan.
"Jadi dengan tidak diinformasikannya kepada keluarga dan kuasa hukum, klien saya terlantar dan pulang menggunakan jasa grab. Seharusnya kami diberitahu dan jangan setelah selesai baru diinformasikan," kesalnya.
Diberitakan sebelumnya, Ade P. Danishwara, SH dari Kantor Hukum APD & Sekutu, yang juga selaku kuasa hukum Direktur PT. Tiara Mantang, Ahmad Mipon minta Kejaksaan Negeri Batam untuk segera melakukan eksekusi putusan banding Pengadilan Tinggi Riau.
Baca Juga: Rendang Indonesia Disukai oleh Warga Negara Ini
Yakni mengeluarkan kliennya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam, tanpa harus menunggu hari Senin (25/4/2022) dulu, karena ini terkait kebebasan hak asasi manusia untuk bebas hidup merdeka setelah adanya putusan Pengadilan Tinggi Riau.
Putusan tersebut ditetapkan pada Selasa 12 April 2022 dengan nomor 148/PID.B/2022/PT PBR. Putusan banding itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam, Nomor 695/Pid.B/2021/PN Btm, tanggal 16 Februari 2021 yang dimintakan banding. (dam)
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Minta Penangguhan Penahanan Tokoh Masyarakat Melayu Ahmad Mipon
Kuasa Hukum Sebut Surat Dakwaan Ahmad Mipon Daluarsa dan Tak Jelas
Tak Terbukti Bersalah, Kuasa Hukum Minta Hakim PN Batam Vonis Bebas Ahmad Mipon
Ahmad Mipon Banding untuk Mencari Keadilan
Bangunan Pasar Melayu Batam Dibongkar, Pengacara Ahmad Mipon Bakal Ambil Langkah Hukum
Banding Diterima, Ahmad Mipon Dilepas dari Segala Tuntutan Hukum dan Bebas dari Tahanan
Kuasa Hukum Minta Kejaksaan Batam Segera Eksekusi Putusan Banding dan Keluarkan Ahmad Mipon dari Rutan