"Jadi IWW ditetapkan tersangka karena adalah pejabat yang paling punya kewenangan untuk meneliti pengajuan-pengajuan ekspor tersebut. Dengan syarat bahwa itu diizinkan apabila terpenuhi 20% kemudian berubah jadi 30%. Kenyataan itu diizinkan memang faktanya tidak terpenuhi," lanjutnya.
Lebih lanjut, Febrie mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Untuk itu, Kejagung belum bisa menyampaikan apa yang menjadi kerja sama antara pihak pemohon dan termohon.
Baca Juga: Hilal Awal Syawal di Indonesia Penuhi Kriteria Baru MABIMS
"Penyidik sudah menetapkan dengan objek pemeriksaan masalah ekspor dan kewajiban DMO tentunya penyidik sudah punya alat bukti," ujar Febrie.
Selain IWW, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus itu, yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) SM, dan General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas PTS. Seluruh tersangka telah ditahan oleh Kejagung. *
(sumber: harianhaluan.com)
Artikel Terkait
Soal Mafia Minyak Goreng, Ketua DPD RI Pertanyakan Janji Mendag
Menperin Diminta Tidak Banyak Janji Soal Minyak Goreng
Praktik Mafia Minyak Goreng Sudah Diserahkan ke Polisi, Ini Penjelasan Mendag
Kasus Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Ungkap Peran Dirjen Kemendag dan Tiga Tersangka
Dirjen Perdagangan Kemendag Tersangka Kasus Kelangkaan Minyak Goreng, Said Didu: Tidak Mungkin Pemain Tunggal
Pemerintah Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng Mulai 28 April 2022
Berikut Alasan Pemerintah Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng
Masyarakat Diajak Kawal Proses Hukum Mafia Minyak Goreng