Kejari Batam Hentikan Penuntutan 3 Kasus Berdasarkan Keadilan Restoratif

- Jumat, 29 April 2022 | 09:19 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif terhadap 3 orang tersangka. (istimewa)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif terhadap 3 orang tersangka. (istimewa)

Batam (HK) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif terhadap 3 orang tersangka.

Surat SKP2 itu diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini SH., MH, Rabu (27/4/2022).

Tiga tersangka itu dalam perkara yang berbeda. Pertama, Kamaruddin Bin (Alm.) Masalu, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU. RI. No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Kepala BP Batam, HM Rudi Paparkan Perkembangan Pembangunan Batam pada Menko Perekonomian

Kedua, Jefrianto Aritha, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU. RI. No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ketiga, Ahmad Awalin Naja Bin M. Joni, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini SH., MH, mengatakan, terhadap para tersangka tersebut sebelumnya telah melalui tahapan-tahapan pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif secara berjenjang.

Baca Juga: Suap Ade Yasin Terkait Predikat WTP untuk Kabupaten Bogor

"Sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan surat edaran JAM Piudm Nomor : 01/E/Ejp/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," katanya.

Dijelaskannya, adapun yang menjadi alasan terkait dengan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap para tersangka ialah para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum. Ancaman pidana yang disangkakan terhadap para tersangka tidak lebih dari 5 tahun,

Telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dengan korban, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Pertimbangan-pertimbangan sosiologis dan melihat adanya respons positif dari
masyarakat terhadap penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terse-
but," imbuhnya. (dam)

Editor: Feri Heryanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Waspada! Minyakita Palsu Beredar di Pasaran

Senin, 20 Februari 2023 | 18:18 WIB

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 15 Februari 2023 | 14:00 WIB

Briptu Rico Cahyono Ditemukan Tewas di Pos Polisi

Rabu, 15 Februari 2023 | 09:22 WIB
X