Batam (HK) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif terhadap 3 orang tersangka.
Surat SKP2 itu diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini SH., MH, Rabu (27/4/2022).
Tiga tersangka itu dalam perkara yang berbeda. Pertama, Kamaruddin Bin (Alm.) Masalu, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU. RI. No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Kepala BP Batam, HM Rudi Paparkan Perkembangan Pembangunan Batam pada Menko Perekonomian
Kedua, Jefrianto Aritha, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU. RI. No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ketiga, Ahmad Awalin Naja Bin M. Joni, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini SH., MH, mengatakan, terhadap para tersangka tersebut sebelumnya telah melalui tahapan-tahapan pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif secara berjenjang.
Baca Juga: Suap Ade Yasin Terkait Predikat WTP untuk Kabupaten Bogor
"Sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan surat edaran JAM Piudm Nomor : 01/E/Ejp/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," katanya.
Artikel Terkait
Dua Gol Dalam Dua Menit, Satu Kaki Liverpool di Final Liga Champions
Liverpool Ukir Rekor di Liga Champions
Villarreal Akan Balas Liverpool di Semifinal Leg II Pekan Depan
Berikut Penjelasan Pakar Astronomi Soal Lebaran 2022 Serentak Tahun Ini
JIS Siap Sambut Muslim Shalat Idul Fitri, Anies Baswedan Banjir Pujian
Silaturahmi Lebaran Miliki Manfaat Luar Biasa