Dijelaskannya, adapun yang menjadi alasan terkait dengan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap para tersangka ialah para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum. Ancaman pidana yang disangkakan terhadap para tersangka tidak lebih dari 5 tahun,
Telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dengan korban, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Pertimbangan-pertimbangan sosiologis dan melihat adanya respons positif dari
masyarakat terhadap penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terse-
but," imbuhnya. (dam)
Artikel Terkait
Dua Gol Dalam Dua Menit, Satu Kaki Liverpool di Final Liga Champions
Liverpool Ukir Rekor di Liga Champions
Villarreal Akan Balas Liverpool di Semifinal Leg II Pekan Depan
Berikut Penjelasan Pakar Astronomi Soal Lebaran 2022 Serentak Tahun Ini
JIS Siap Sambut Muslim Shalat Idul Fitri, Anies Baswedan Banjir Pujian
Silaturahmi Lebaran Miliki Manfaat Luar Biasa