Batam (HK) - Seorang calon penumpang pesawat berinisial DN (30) diciduk Bea Cukai Batam bersama Satpom AU di Bandara Hang Nadim Batam, Jumat, 10 Juni 2022 karena kedapatan menyimpan sabu dalam dubur.
DN tercatat sebagai penumpang pesawat dari Batam tujuan Surabaya. Dia kedapatan menyelundupkan dua paket sabu seberat 100,7 gram.
Komandan Lanud Hang Nadim Batam, Letkol Pnb Iwan Setiawan menjelaskan, calon penumpang itu ingin mengantar sabu tersebut ke Lombok. Namun, harus transit dari bandara Surabaya dari Batam.
“Sekitar pukul 15.45 wib, bertempatan di SCP-1 Gate 1 Bandara Internasional Hang Nadim Batam mengamankan DN. Petugas mencurigai gerak-gerik calon penumpang ini,” kata Iwan, Sabtu 11 Juni 2022.
Petugas akhirnya membawa DN ke kantor Bea Cukai untuk dimintai keterangan. Pada saat pemeriksaan ternyata dijumpai alat hisap sabu (bong) didalam bawaan DN.
Kemudian dilakukan pengecekan urine. Diketahui hasilnya positif. DN terbukti mengonsumsi narkoba jenis Methampethamine.
“Selanjutnya petugas membawa DN ke RS Awal Bros Batam guna melakukan pemeriksaan rontgen dan ditemukan sebanyak 2 paket sabu yang disembunyikan di dalam dubur,” kata dia.
Sekira pukul 19.50 WIB barang bukti dua paket narkoba tersebut baru bisa dikeluarkan semuanya oleh DN dengan jumlah berat total seberat 100,7 gram.
Sekira pukul 20.00 WIB, petugas Satpomau Lanud Hang Nadim melaksanakan pemeriksaan awal terhadap DN.
Artikel Terkait
Pasein Covid-19 di Batam Pengidap Penyakit Bawaan
Justin Bieber Alami Kelumpuhan Wajah
Konsep Sijori Bisa Pulihkan Pariwisata Kepri
Nasabah BRI di Padang Kehilangan Uang Rp1,114 Miliar, Apa Penyebabnya?
DPRD Batam Temukan 15 Pekerja Asing Ilegal di Pabrik Kertas Rokok di Batam