Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri untuk Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming (41) yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu dan adiknya Rois Sunandar Maming (38) selama enam bulan, terhitung Kamis 16 Juni 2022 hingga Jumat 16 Desember 2022.
Pencekalan oleh KPK terhadap Bendum PBNU Mardani H Maming dan Rois Sunandar dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan,” kata Ali Fikri, di Jakarta, Senin (20/6).
Menurut Ali Fikri, KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud. “Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan,” tambahnya.
Informasi pencegahan terhadap Bendum Mardani H Maming dan Rois Sunandar, sebelumnya disampaikan pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
"Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh, di Jakarta, Senin (20/6).
Nursaleh bahkan menegaskan bahwa pada surat permohonan pencekalan KPK itu, Mardani H Maming disebut berstatus tersangka.
Surat pencegahan yang dimaksud Achmad Nursaleh itu bernomor R-1334 dikeluarkan KPK pada Kamis 16 Juni ditujukan kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham RI.
Pada surat permohonan larangan bepergian ke luar negeri untuk Mardani H Maming dan Rois Sunandar itu, secara tegas KPK menyebut sedang melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi terhadap tersangka Mardani H Maming terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu.
Artikel Terkait
Soal Tandukan ke Materazzi di Piala Dunia 2006, Zidane Kembali Buka Suara
Waspada Begal Rekening!
Segudang Manfaat Wortel, Air Rebusannya Bisa Sembuhkan Diabetes
Soal Memukul Penumpang di Pesawat, Mike Tyson Buka Suara
Jelang Idul Adha, Diduga ada Puluhan Kambing Masuk Secara Ilegal ke Batam
Liga Champions Musim 2022/23 Dimulai Nanti Malam