Batam (HK) - Pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan Polsek Sekupang. Pelaku tersebut adalah Dede Saputra (23) yang nekat mencabuli pacarnya sendiri, sebut saja bunga (14) di perumahan Oase Kecamatan Sekupang, Batam, pada Senin (11/7/22) lalu.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju daster warna hijau, 1 helai celana dalam warna ungu dan 1 helai BH warna ungu.
Kapolresta, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana menyampaikan, penangkapan pelaku berawal saat bunga tak kunjung pulang ke rumah selama dua hari berturut-turut. Namun, saat pulang diantar pelaku.
Saat tiba di rumah, orangtua korban langsung interogasi anaknya tersebut. Dari keterangan, korban mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku.
Setelah pulang ke rumahnya, lalu orang tua korban membawa anaknya ke Polsek Batu aji dikarenakan sebelumnya telah melaporkan peristiwa anak pergi meninggalkan rumah ke Polsek Batu Aji.
Dikarenakan kejadian di wilayah hukum Polsek Sekupang, selanjutnya petugas Polsek Batu Aji berkoordinasi dengan petugas Polsek Sekupang hingga diarahkan melaporkan peristiwa tersebut.
Setelah menerima laporan Polisi tersebut, tim Opsnal Polsek Sekupang langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, namun pelaku berpindah-pindah tempat. Tak lama itu juga, pelaku diketahui sedang berada di rumahnya di Perum Permata Laguna Kecamatan Batu Aji.
"Saat tim melakukan pengejaran, pelaku sempat pindah-pindah tempat. Kemudian ketika diketahui keberadaannya anggota pun langsung meringkus pelaku tanpa ada perlawanan," ujarnya Yudha Suryawardana, Selasa (26/7/22) siang.
Lalu dilakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.
"Pelaku ini sangat licik karena tahu cabuli anak orang. Jadi, dia selalu pindah-pindah. Kemudian pelaku dan korban sudah berpacaran selama 7 bulan dan selama pacaran sudah melakukan persetubuhan sebanyak 6 kali," ungkapnya lagi.
Untuk itu, kepada pelaku sendiri dikenakan UU perlindungan anak dibawah dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (ded)
Artikel Terkait
Sastra dan Perkembangan Masa Kini
Pasutri Pengedar Uang Palsu Diamankan Polisi
Bagaimana Cara Tubuh Menyembuhkan Diri Sendiri?
Peran Sastra di Era Modern
Tiga Jus Ini Dinilai Cepat Turunkan Kolesterol