Berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022) besok.
Nantinya sidang dengan tersangka Ferdy Sambo dan empat orang lainnya akan digelar terbuka untuk umum.
"Sidang tentu terbuka untuk umum," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Minggu (9/10/2022).
Menurutnya, sidang kasus pembunuhan Brigadir J dilakukan secara terbuka lantaran pasal yang disangkakan bukan tentang keasusilaan.
Adapun gelaran persidangan terbuka atau tertutup itu bergantung pada pasal yang disangkakan dalam perkara tersebut.
"Kan sudah sering juga menyidangkan perkara-perkara yang menarik perhatian publik," katanya.
Djuyamto mengatakan, penunjukan majelis hakim yang bakal memimpin persidangan Ferdy Sambo dilakukan setelah berkas perkara dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan.
Begitu juga dengan tanggal sidangnya mengingat penetapan waktu sidang ditentukan oleh hakim yang ditunjuk. *
(sumber: harianhaluan.com)
Artikel Terkait
Brigadir Frillyan Fitri Disanksi Demosi karena Intimidasi Jurnalis di Rumah Ferdy Sambo
Banding Ferdy Sambo Ditolak, Tetap Dipecat dari Polri
Ferdy Sambo Dipindahkan ke Rutan Mako Brimob
Sidang Ferdy Sambo Segera Digelar, Berikut Barang Buktinya
Ferdy Sambo Ungkap Alasannya Dalangi Pembunuhan Brigadir J