Kapolri Jenderal Listyo Sigit memastikan bahwa pihaknya akan mempercepat proses sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa.
Sebagaimana diketahui, Irjen Teddy Minahasa dibekuk Tim Propam Polri terkait dugaan narkoba.
Terkait hal itu, Irjen Teddy Minahasa langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini berada di penempatan khusus (patsus).
"Untuk patsus dari Propam ada ruangan khusus yang disiapkan. Sambil menunggu proses pidananya," kata Jenderal Listyo Sigit pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Kemudian, bila telah ditetapkan tersangka dalam proses pidana, Irjen Teddy Minahasa akan dipindahkan. Selanjutnya, mantan Kapolda Sumatera Barat itu terancam meringkuk di Rutan Polda Metro Jaya.
"Setelah proses pidananya ditetapkan tersangka, yang bersangkutan akan dipindahkan menjadi tahanan di Polda Metro," jelas Jenderal Listyo Sigit.
Lebih lanjut jenderal bintang empat itu juga meminta Propam Polri untuk mempercepat proses etik Irjen Teddy Minahasa.
Dan atas perbuatannya tersebut, pria yang tadinya ditunjuk sebagai Kapolda Jatim itu kini terancam dipecat tidak dengan hormat dari Polri. *
(sumber: harianhaluan.com)
Artikel Terkait
Geger! Anak Mantan Bupati Muara Enim Ditemukan Tewas Membusuk
Waspadai Hujan dan Angin Kencang! Tiga Bibit Siklon Tropis Terpantau di Utara Indonesia
Usai Bantai Rangers 7-1, Klopp Minta Liverpool Fokus Hadapi Man City
Identitas Penjual Dawet Fiktif di Kanjuruhan Terkuak, Ini Orangnya
Kapolda Jatim Dikabarkan Ditangkap Gegara Narkoba
Irjen Teddy Minahasa Dikabarkan Ditangkap Gegara Narkoba, DPR: Sulit Diterima Akal Sehat!