Irjen Teddy Minahasa mantan Kapolda Sumatera Barat terancam disanksi hukuman mati atau hukuman berat lainnya lantaran terlibat dalam pengedalian peredaran narkoba jenis sabu.
Karena terlibat dalam narkoba itu, Irjen Teddy Minahasa batal mutasi jadi Kapolda Jatim. Hukuman mati menanti.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengungkapkan bagaimana modus Irjen Teddy Minahasa yang membuatnya akan berhadapan dengan hukuman mati. Yuk simak selengkapnya.
Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan Irjen Teddy Minahasa ketahuan mengendalikan peredaran sabu seberat 5 Kg.
Jenderal bintang dua itu mengarahkan dan mengendalikan peredaran sabu itu dengan melibatkan beberapa anggota polisi aktif.
Setidaknya 10 orang terlibat dalam perkara ini, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
Makanya, hukuman berat akan menanti jenderal bintang dua itu.
"Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjata," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa dalam keterangannya dikutip Harianhaluan.com dari Suara.com, Sabtu (15/10/2022).
Kasus ini bermula dari penangkapan 3 orang sipil dalam peredaran narkoba di wilayah Polres Jakarta Pusat.
Artikel Terkait
Identitas Penjual Dawet Fiktif di Kanjuruhan Terkuak, Ini Orangnya
Kapolda Jatim Dikabarkan Ditangkap Gegara Narkoba
Irjen Teddy Minahasa Dikabarkan Ditangkap Gegara Narkoba, DPR: Sulit Diterima Akal Sehat!
Irjen Teddy Minahasa Bakal Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro Jaya
Teddy Minahasa Resmi Jadi Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya
Mantan Kapolres Bukittinggi Jadi Tersangka, Simpan 2 Kg Narkoba di Cimanggis