Irjen Teddy Minahasa yang tertangkap terkait penjualan barang bukti narkoba seberat 5 kg, memunculkan banyak informasi, tak terkecuali harta kekayaan yang dimilikinya.
Berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan para pejabat negara, Teddy Minahasa disebut memiliki harta kekayaan hingga Rp29 miliar lebih, harta tersebut bahkan melebihi harta kekayaan kapolri yang tak sampai belasan miliar.
Terkait kepemilikan harta kekayaan ini, belakangan muncul kecurigaan yang diungkap Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait harta kekayaan yang menobatkan Teddy sebagai polisi terkaya di Indonesia.
Dengan jumlah harta kekayaan tersebut, Boyamin meminta adanya pengusutan terkait harta kekayaan melalui pihak terkait yang tidak terdaftar seperti keluarga.
”Bisa saja dikembangkan ke keluarga yang tidak terdaftar atau bahkan ke pegawainya," ungkap Boyamin
Kecurigaan yang sama, ternyata tidak hanya diungkap MAKI, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur menyebut jika tidak menutup kemungkinan besarnya harta kekayaan tersebut bisa juga mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jika hal tersebut terbukti maka perlu diterapkan pasal TPPU dan negara harus merampas semua kekayaan yang jika terbukti bersumber dari kejahatan.
”Tak hanya pidana, pokoknya harus diiringi dengan pidana pencucian uang itu. Aset-aset yang mereka dapatkan dari kejahatan harus disita,” ungkapnya.
Sebelumnya Teddy Minahasa yang baru saja dipromosikan menjadi Kapolda Jawa Timur meski belum sertijab, ditangkap Propam Mabes Polri terkait penjualan narkoba kepada wanita yang merupakan bandar sabu.
Artikel Terkait
Irjen Teddy Minahasa Dikabarkan Ditangkap Gegara Narkoba, DPR: Sulit Diterima Akal Sehat!
Irjen Teddy Minahasa Bakal Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro Jaya
Teddy Minahasa Resmi Jadi Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya
Terancam Hukuman Mati, Berikut Jaringan Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Teddy Minahasa Diduga Dapat Jatah Rp300 Juta per Kilogram dari Sabu yang Dijual