Jika sebelumnya siulan menjadi hal biasa saat seseorang menggoda wanita, namun saat ini akan menjadi tindak kekerasan seksual yang diatur pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No.73 tahun 2022.
Disahkannya PMA tersebut dilakukan sebagai pencegahan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Dimana pada PMA terdapat 16 tindakan yang dikategorikan sebagai kekerasan seksual.
Berikut 16 bentuk tindakan yang dinilai sebagai kekerasan seksual berdasarkan peraturan PMA:
Pasal 5 (2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban;
b. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban;
c. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu , mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
d. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;
e. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
Artikel Terkait
Begini Kondisi Irjen Teddy Minahasa Setelah Dijebloskan ke Penjara
Stadion Kanjuruhan Akan Diruntuhkan untuk Dibangun Stadion Standar Internasional
Pembukaan Porprov V Kepri 2022 Dirancang Spektakuler
Koban Tewas Tragedi Kanjuruhan Bertambah Jadi 133 Orang
Kante Absen Perkuat Timnas Prancis di Piala Dunia 2022, Kenapa?
Promosikan Batam, BP Batam Ikut Trade Expo Indonesia ke-37 di Jakarta
Liverpool Bungkam West Ham 1-0, The Lanjutkan Trend Positif