Kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe masih terus didalami pihak kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Belum lama ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK melaporkan adanya aliran dana Lukas Enembe senilai Rp560 miliar ke sebuah kasino di Singapura.
Terkait hal ini, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan bakal menindaklanjuti temuan PPATK soal aliran dana Lukas Enembe sebesar Rp560 miliar tersebut yang dilaporkan mengalir ke sebuah kasino di Singapura.
"Tentang informasi yang berdasarkan laporan hasil analis PPATK itu kami akan tindak lanjuti," kata Firli, seperti dikutip dari Suara.com pada Kamis, 12 Januari 2023.
Firli menjelaskan, bahwa tindak lanjut aliran dana Lukas Enembe ke kasino di Singapura merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua tersebut.
"Bagaimana dengan tindak pidana uang yang beredar digunakan LE di kasino, pada yang lain itu, semua informasi kami pakai dalam rangka perkara-perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka LE," katanya.
Lukas Enembe, kata Firli, tidak hanya menerima suap senilai Rp1 miliar, tapi, lanjut dia, KPK menemukan jika Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar dari pihak lain.
Adanya temuan baru kasus dugaan korupsi yang menyeret pria berusia 55 tahun tersebut saat ini sedang didalami penyidik KPK.
Untuk diketahui, usai ditangkap di Papua pada 10 Januari 2023 lalu, Lukas Enembe ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 sampai 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
Akan tetapi, lantaran karena kondisi kesehatan suami dari Yulce Wenda tersebut, untuk sementara Lukas Enembe dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat sampai kondisinya sembuh berdasarkan kesimpulan dokter.
Sebagai informasi, atas perbuatannya tersebut, Lukas Enembe dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *
(sumber: harianhaluan.com)
Artikel Terkait
Gunung Kerinci Erupsi
BP Batam Terima Kunjungan Ahli Dewan Undangan Negeri Johor
Gunung Kerinci Erupsi, Masyarakat Diimbau Jauhi Kawah Radius 3 Km!
Apa Hukumnya Bekerja di Tempat Maksiat?
Gunung Marapi 3 Kali Erupsi pada 11 Januari 2023, Berikut Kondisi Terkini