Richard Eliezer Hanya Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Alasannya

- Rabu, 15 Februari 2023 | 14:47 WIB
Bharada E. (internet)
Bharada E. (internet)

Sidang vonis terhadap kasus pembunuhan berencana yang mengakibatkan tewasnya Novryabsah Joshua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer telah digelar.

Pada sidang vonis tersebut yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis kepada Bharada Eliezer dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan karena Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.

"Dengani ini disampaikan bahwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Richard Eliezer terlibat dalam kasus pembunuhan berencana serta sebagai pelaku utama," ucap Majelis Hakim.

Vonis tersebut adalah vonis teringan yang diberikan oleh Majelis Hakim dari antara terdakwa serta pelaku utama yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

Majelis Hakim juga menyebutkan alasan serta pertimbangan dari keputusan vonis yang diberikan kepada Bharada Eliezer.

Pada persidangan vonis yang digelar tadi Majelis Hakim menyampaikan beberapa hal yang memberatkan Richard Eliezer dan beberapa hal yang meringankan hukumannya.

Majelis Hakim menilai hal yang memberatkan vonis Bharada Richard Eliezer adalah terlibatnya Richard secara langsung .

"Hal yang memberatkan terdakwa Richard Eliezer adalah keterlibatannya sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan menembak langsung yang akhirnya membuat Brigadir J meninggal dunia di tempat," tegas Majelis Hakim.

Namun, Majelis Hakim juga menyampaikan beberapa hal yang dapat meringankan Richard Eliezer dari sikapnya yang kooperatif selama persidangan hingga statusnya sebagai Justice Collaborator.

"Kemudian hal-hal yang meringankan terdakwa Richard Eliezer adalah sikapnya yang kooperatif selama persidangan, berlaku sopan selama persidangan, berkata jujur pada saat persidangan, tidak pernah mendapatkan jerat hukum, menjalankan aksinya di bawah perintah, dan statusnya sebagai Justice Collaborator," imbuhnya.

Majelis Hakim melanjutkan dengan menjelaskan alasan vonis yang diberikan kepada Richard Eliezer yaitu, atas pertimbangan hal-hal yang tadi telah disebutkan.

"Maka atas pertimbangan hal-hal yang disebutkan tadi Majelis Hakim memutuskan bahwa Richard Eliezer telah terbutkti secara sah dan meyakinkan telah terlibat secara langsung sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Novryansah Joshua Hutabarat," tegas Majelis Hakim.

"Maka Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer. Silahkan saudara menggunakan hak saudara untuk melakukan upaya-upaya hukum," lanjutnya. *

(sumber: harianhaluan.com)

Halaman:

Editor: Feri Heryanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 9 Mei 2023 | 16:43 WIB

Sekuriti Gedung MUI Jadi Korban Penembakan OTK

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:22 WIB

Penembak di Kantor MUI, Berikut Kronologinya

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:13 WIB

Penembakan di Kantor MUI oleh OTK

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:09 WIB
X