Divisi Propam Polri telah menjadwalkan sidang kode etik guna menentukan status keanggotan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sebagai anggota Polri.
"Sudah dijadwalkan oleh Propam," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Sidang etik itu digelar usai Bharada E divonis hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, Dedi belum tahu kapan pastinya sidang etik Bharada E digelar lantaran masih menunggu kepastian dari Divisi Propam.
"Nanti apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Insya Allah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media," ujar Dedi.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun. *
(sumber: okezone.com)
Artikel Terkait
Minang Fest 2023, Alek Rang Mudo Minang Batam yang Bertabur Hiburan dan Hadiah
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Richard Eliezer Hanya Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Alasannya
Biaya Haji Disepakati Rata-rata Rp90 Juta, Menag Ingatkan Keberlangsungan Nilai Manfaat
Gunung Kerinci Erupsi, Puluhan Hektar Sawah Tertimbun Abu Vulkanik