Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan akan menindaklanjuti aksi pemalsuan merek Minyakita menjadi "Minyak Kita" yang baru-baru ini terjadi di Jawa Tengah.
Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala, mengatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk mengetahui lebih jelas perihal permasalahan tersebut.
Jika nanti diketahui melanggar aturan persaingan usaha, maka KPPU tidak segan akan membawa pihak nakal tersebut ke ranah hukum.
"Kembali lagi ke pengawasan dan penegakan hukum dari pihak-pihak termasuk KPPU dan Kemendag. Pendekatan bisa dua apakah dilanjutkan dengan penegakan hukum atau pada literasi agar tidak melakukan seperti itu. Akan kami pelajari dulu," ujar Mulyawan, Senin (20/2/2023).
Lebih lanjut dia menerangkan, jika pemalsuan yang di lakukan oleh okum nakal itu adalah benar-benar pemalsuan merek, maka itu sudah dipastikan mesuk ke ranah perlindungan konsumen.
Namun, jika nanti setelah diselidiki bahwa tindakan itu adalah untuk mengambil keuntungan semata dengan memainkan harga maka sudah masuk ke ranah pelanggaran persaingan usaha.
"Jika itu masih dalam masuk ranah KPPU mungkin kita akan berkoordinasi apakah ini akan dilanjutkan pada penegakan hukum atau yang lainnya," jelas Mulyawan lagi.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendapati tindakan ilegal pada penjualan Minyakita di Jawa Tengah. Adapun minyak goreng curah dikemas ulang dengan memalsukan merek.
Pemalsu juga mencantumkan HET yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.*
(sumber: okezone.com)
Artikel Terkait
Dukungan Menguat, PKS Janji Deklarasikan Anies Baswedan Sebagai Capres Akhir Bulan Ini
Tim DVI Polri Mengidentifikasi 2 Jenazah Baru WNI Korban Gempa Turki
Lawan Guatemala, Timnas Indonesia U-20 Diharapkan Tak Alami Cedera
2 WNI yang Meninggal dalam Gempa Turki akan Dipulangkan ke Jakarta 22 Februari 2023
Helikopter Mendarat Darurat di Hutan, Proses Evakuasi Rombongan Kapolda Jambi Gunakan Tali Rappeling