Pemberian vaksin booster akan mulai dilakukan pada, Rabu, 12 Januari 2022 mendatang.
Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin, Senin, 3 Januari 2022.
Disampaikannya, vaksinasi booster ini diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO.
Baca Juga: Puluhan Rumah Warga di Inhil Bergerak ke Sungai Akibat Longsor
Ada syarat yang harus dipenuhi agar dapat melaksanakan vaksinasi booster tersebut. Salah satunya adalah tidak semua kabupaten/kota dapat melaksanakan vaksinasi booster. Menurut Budi, hanya kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria saja yang dapat melakukannya.
Adapun kriterianya, 70 persen masyarakatnya sudah memeroleh suntikan vaksin dosis ke-2 dan 60 persen untuk yang ke-2.
"Sampai sekarang ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut," ucap Menkes Budi.
Baca Juga: Mau Tahu Sekolah Tinggi Ilmu Beruk? Ayo Kunjungi Desa Wisata Apar Pariaman
Berikut deretan fakta terkait pemberian vaksin booster yang dilansir Liputan6.com: