Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.
Hanya saja, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjalankan isoman bagi pasien Omicron.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang “Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron” yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Baca Juga: Liverpool ke Final Piala Liga Inggris Usai Tundukan Arsenal 2-0
Sebelumnya, Menkes Budi mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang “Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron” yang ditetapkan pada 30 Desember 2021.
Di dalam isinya terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron, baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.
Berdasarkan beberapa studi awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris dan Amerika Serikat, saat ini menunjukkan bahwa risiko perawatan di rumah sakit lebih rendah dibandingkan varian Delta. Penelitian lebih lanjut terkait Omicron masih terus dilakukan.
Baca Juga: Revisi Terbatas UU Kelautan Berkolerasi Erat dengan Geografis Kepri
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut dan seiring dengan perkembangan kasus Covid-19, dibutuhkan penyesuaian kebijakan upaya penanganan kasus Covid-19 varian Omicron dengan menerbitkan surat edaran baru.
“Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi dikutip dari laman resmi Kemenkes, Jumat (21/1/2022).
Dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Baca Juga: Timnas Indonesia vs Timor Leste Digelar 27 dan 30 Januari
Untuk syarat klinis pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, serta berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya dan dapat mengakses pulse oksimeter.
Artikel Terkait
Siapa Sosok Hakim yang Berada di Mobil KPK?
Hakim PN Surabaya yang Ditangkap KPK Pernah Bebaskan Koruptor
Siswa SMK Hilang di Laut Galangan Kapal PT Delta Shipyard Sagulung
Pengiriman 22 PMI Ilegal Tujuan Malaysia Digagalkan, 2 Pelaku Diringkus
Kabar Gembira! Hubungan Ivan Gunawan dan Ayu Ting Ting Direstui Ayah Razak