Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.
Hanya saja, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjalankan isoman bagi pasien Omicron.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang “Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron” yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Baca Juga: Liverpool ke Final Piala Liga Inggris Usai Tundukan Arsenal 2-0
Sebelumnya, Menkes Budi mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang “Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron” yang ditetapkan pada 30 Desember 2021.
Di dalam isinya terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron, baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.
Berdasarkan beberapa studi awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris dan Amerika Serikat, saat ini menunjukkan bahwa risiko perawatan di rumah sakit lebih rendah dibandingkan varian Delta. Penelitian lebih lanjut terkait Omicron masih terus dilakukan.
Baca Juga: Revisi Terbatas UU Kelautan Berkolerasi Erat dengan Geografis Kepri
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut dan seiring dengan perkembangan kasus Covid-19, dibutuhkan penyesuaian kebijakan upaya penanganan kasus Covid-19 varian Omicron dengan menerbitkan surat edaran baru.
Artikel Terkait
Siapa Sosok Hakim yang Berada di Mobil KPK?
Hakim PN Surabaya yang Ditangkap KPK Pernah Bebaskan Koruptor
Siswa SMK Hilang di Laut Galangan Kapal PT Delta Shipyard Sagulung
Pengiriman 22 PMI Ilegal Tujuan Malaysia Digagalkan, 2 Pelaku Diringkus
Kabar Gembira! Hubungan Ivan Gunawan dan Ayu Ting Ting Direstui Ayah Razak