“Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi dikutip dari laman resmi Kemenkes, Jumat (21/1/2022).
Dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Baca Juga: Timnas Indonesia vs Timor Leste Digelar 27 dan 30 Januari
Untuk syarat klinis pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, serta berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya dan dapat mengakses pulse oksimeter.
Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat.
Baca Juga: Gempa M5,5 Guncang Jayapura Papua
Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan. *
(sumber: okezone.com)
Artikel Terkait
Siapa Sosok Hakim yang Berada di Mobil KPK?
Hakim PN Surabaya yang Ditangkap KPK Pernah Bebaskan Koruptor
Siswa SMK Hilang di Laut Galangan Kapal PT Delta Shipyard Sagulung
Pengiriman 22 PMI Ilegal Tujuan Malaysia Digagalkan, 2 Pelaku Diringkus
Kabar Gembira! Hubungan Ivan Gunawan dan Ayu Ting Ting Direstui Ayah Razak