Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat.
Baca Juga: Gempa M5,5 Guncang Jayapura Papua
Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan. *
(sumber: okezone.com)
Artikel Terkait
Siapa Sosok Hakim yang Berada di Mobil KPK?
Hakim PN Surabaya yang Ditangkap KPK Pernah Bebaskan Koruptor
Siswa SMK Hilang di Laut Galangan Kapal PT Delta Shipyard Sagulung
Pengiriman 22 PMI Ilegal Tujuan Malaysia Digagalkan, 2 Pelaku Diringkus
Kabar Gembira! Hubungan Ivan Gunawan dan Ayu Ting Ting Direstui Ayah Razak