Kementerian Kesehatan mengumumkan aturan baru soal vaksinasi Covid-19. Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, siapapun yang sudah divaksin dosis pertama tapi tidak divaksin dosis kedua dalam waktu 6 bulan, harus ulang dari awal.
"Bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua dalam waktu lebih dari 6 bulan, vaksinasi primernya akan dihitung untuk diulang kembali," papar Siti Nadia dalam keterangan pers virtual, Kemarin (16/2/2022).
Aturan dari soal vaksinasi Covid-19 ini disampaikan Siti Nadia sudah sesuai dengan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Baca Juga: Penelitian: Pria Tukang Selingkuh Punya IQ Rendah
Soal jenis vaksin apa yang dipilih untuk ulang vaksinasi, Siti Nadia mengatakan vaksinnya bisa menggunakan platform atau jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin sebelumnya.
"Masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua kurang dari 6 bulan, boleh diberikan vaksin platform atau jenis yang berbeda dengan vaksin dosis pertama sesuai dengan ketersediaan di wilayah masing-masing," terangnya.
Aturan ini diterbitkan dalam Surat Edaran dengan nomor SR.02.06/II/421/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran yang Drop Out. *
(sumber: okezone.com)
Artikel Terkait
Kopi Hitam Tak Hanya Bangkitkan Semangat, juga Bikin Awet Muda, Ini Alasan Ilmiahnya
Mo Salah Cetak Sejarah Usai Bantu Liverpool Tundukan Inter Milan
Unik! Pria Ini Tidak Mandi Selama Puluhan Tahun
Kota Cilegon Rawan Gempa dan Tsunami
Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas di Seraya Batam Dibekuk Polisi
Azis Syamsuddin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Berikut Profil 5 Anggota Bawaslu Terpilih Periode 2022-2027